LEBAK – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melakukan monitoring pembangunan sanitasi dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPAL DS) di beberapa desa di Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan Suryatupika mengatakan program SPAL DS ini adalah salah satu program untuk menekan angka stunting.
“Untuk pembangunan sudah selesai, paling tinggal finishing saja. Makanya PUPR, Kejari dan Inspektorat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap program SPAL DS ini,” kata Irvan saat ditemui seusai monitoring, Selasa (12/11/2024).
Ia mengungkapkan, monitoring dan pengawasan ini dilakukan agar pelaksanaan program SPAL DS berjalan lancar, tepat waktu tanpa mengurangi kualitas sesuai yang diharapkan.
“Jika pembangunannya bagus kan warga penerimanya juga senang dan nyaman digunakannya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejar Lebak, Devi Freddy Muskita mengatakan monitoring ini dilakukan dalam melakukan pendampingan. Kejari melakukan langkah-langkah pencegahan atas potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Ya, kami berkomitmen untuk memastikan proyek SPAL DS berjalan lancar, sesuai dengan rencana dan bebas dari penyimpangan. Dengan adanya pengawalan dari Kejaksaan, diharapkan proyek ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ucapnya.
Di tempat yang terpisah, Hasan, salah seorang warga yang mendapatkan program SPAL DS mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan program SPAL DS.
“Alhamdulillah, dulu saya tidak mempunyai jamban, dengan mendapatkan program SPAL DS ini keluarganya tidak perlu menumpang ke tetangga lagi,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : TB Ahmad Fauzi