SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengaku hingga kini belum melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi saat ditemui di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (12/11/2024).
Dikatakan Septo, pihaknya masih menunggu aturan baru terkait penetapan UMP dan UMK dari Pemerintah Pusat.
“Ini kan (Pemerintah Pusat) baru dibentuk. Dan kita juga masih menunggu acuannya (penetapan) UMP dan UMK. Apalagi infonya ada juga UMS (Upah Minimum Sektoral, red),” kata Septo.
Septo mengaku, seharusnya aturan tersebut sudah keluar sejak 7 atau 8 November 2024 lalu. Namun, hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan UMP dan UMK 2025 belum juga turun.
“Belum turun (sampai saat ini). Kita tunggu saja,” ucapnya.
Septo juga memastikan hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima usulan nominal UMP dan UMK 2025 baik dari serikat pekerja maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Belum ada usulan,” ujarnya singkat.
Meski begitu, Septo memastikan penetapan UMP dan UMK 2025 akan disahkan sebelum tahun 2024 berakhir. “Sebelum akhir tahun (dipastikan) sudah ada pengesahan,” katanya.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd