SERANG – Pihak penyidik Polres Serang Kota bergerak cepat menyelidiki adanya dugaan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang. Sejak malam penyidik sudah meminta keterangan terhadap empat orang pegawai di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) rumah sakit Pemerintah Kabupaten Serang tersebut.
“Jumlahnya empat orang (yang sudah diperiksa),” kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi melalui telepon, Kamis (27/12/2018).
Keempat orang yang diperiksa, inisial BD sebagai kepala forensik, BY sopir ambulance, FT dan AR sebagai anggota forensik rumah sakit.
Ditanya mengenai potensi naik status untuk proses penyidikan, Kapolres mengaku akan melihat setelah dilakukan proses gelar perkara. “Siang ini kami gelar perkara. Nanti setelah itu kami akan lihat perkara tersebut naik ke tahap penyidikan atau tidak,” ujar Firman.
Firman melanjutkan, polisi mendalami kasus ini ke penyelidikan dan sedang mencari apakah pungutan untuk korban tsunami ini juga terjadi pada korban lain. Penyelidikan dilakukan atas adanya dugaan pungutan pengambilan jenazah korban sebesar Rp 3,9 juta.
“Kalau memang ke korban lain kita akan dalami lagi. Kita klarifikasi betul kalau memang ada sudah bisa dinaikan ke penyidikan,” ujarnya. (you/red)