SERANG– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa pencurian motor di Cilegon bernama Endi Afrizal (20), Fran Tiska (33), dan Supendi (33). Ketiganya melakukan pencurian motor saat acara nobar tim nasional Indonesia di alun-alun Cilegon pada Mei lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun,” bunyi putusan PN Serang nomor 666/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews.co.id dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Senin (11/11/2024).
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian pemberatan. Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim David P. Sitorus dan hakim anggota Agung Sulistiono bersama Kusuma Dewi Angun di PN Serang pada Rabu (6/11/2024) lalu. Dua terdakwa yaitu Supendi dan Fran Tiska merupakan residivis
Dalam putusan dijelaskan bahwa awalnya, Supendi diajak oleh temannya bernama Iyan Kumis (saat ini DPO) untuk ikut nobar pertandingan sepakbola perebutan juara ketiga Piala Asia U-23 antara Indonesia vs Irak pada 3 Mei 2024 lalu di alun-alun Kota Cilegon.
Keduanya, memang berencana untuk tidak sekedar menonton saja. Saat acara nobar, keduanya tau kalau parkiran pasti dipenuhi motor, dan berniat mencuri salah satunya. Agar aksinya berjalan mulus, Supendi juga mengajak dua terdakwa lainnya Fran Tiska dan Endin.
“Terdakwa Fran Tiska dan terdakwa Endin sudah menunggu di pintu masuk alun-alun Kota Cilegon dengan tujuan untuk memantau situasi sekitar alun-alun Kota Cilegon,” tulis putusan.
Setelah merasa situasi aman, dan semua penonton fokus, mereka lalu mencuri motor Honda Vario yang terparkir di jalan raya. Motor itu merupakan milik pria bernama Ozi Fahrurozi.
Saat mencuri motor tersebut, Endin dan Fran Tiska bertugas mengawasi situasi agar tidak ada orang yang curiga. Sedangkan, Supendi dan Iyan Kumis mencoba mencuri motor dengan menggunakan kunci leter T.
“(Motor) dibawa ke daerah kawasan industri KIEC untuk disimpan di kawasan industri KIEC tersebut,” bunyi putusan.
Keesokan harinya, motor dijual kepada Roni Permana (saat ini DPO) seharga Rp3,5 juta. Uang itu lalu dibagi-bagi, dengan masing-masing pelaku mendapatkan Rp500 ribu, kecuali Iyan sebesar Rp1,5 juta. Akibatnya, Ozi mengalami kerugian Rp15 juta karena motor miliknya hilang.
“Uang tersebut dipergunakan untuk makan-makan dan foya-foya minum-minuman keras,” tulis putusan.
(Dra/red)