Beranda Hukum 3 Pengedar Sabu di Tangerang Diringkus Polisi

3 Pengedar Sabu di Tangerang Diringkus Polisi

Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Tangerang Diringkus Polisi

KAB. TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan tiga orang pengedar sabu di wilayah Kabupaten Tangerang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (20/10/2024) lalu setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar Pasir Barat, Kecamatan Jambe.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tangerang Kamis (7/11/2024) kemarin, Wakasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IN (28), yang diketahui sebagai pemasok sabu.

Dari hasil pemeriksaan, IN mengaku menjual narkoba kepada dua pelaku lainnya, yakni IR (27) dan AW (29). Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan menangkap IR di Desa Daru Jambe. Saat penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam plastik klip bening.

IR mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AW, yang akhirnya juga berhasil diringkus di kawasan Serdang Wetan, Kecamatan Legok. Meskipun tidak ditemukan barang bukti tambahan dari AW, ketiga pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merek serta satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,13 gram,” kata AKP Sunarto.

AKP Sunarto menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Pihak Polresta Tangerang mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang semakin marak. Menurut AKP Sunarto, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus narkoba di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Bidpropam Polda Banten Awasi Seleksi Penerimaan ASN 2021

“Kami sangat mengapresiasi setiap informasi yang diberikan masyarakat. Tanpa dukungan dan peran aktif warga, sulit bagi kami untuk memberantas peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda dan masyarakat. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News