SERANG – Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, akhirnya terungkap. Diketahui, proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp1,4 miliar.
Dari kasus tersebut, Polda Banten juga telah menetapkan dua tersangka yaitu yaitu Gun Gun Gunawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, dan Moch Fadzli, Direktur CV Arif Indah Permata, selaku penyedia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima pada Juli 2024, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/27/VII/RES.3.3./2024 dan LP/A/30/VIII/RES.3.3./2024.
“Setelah laporan masuk, kami segera melakukan penyelidikan mendalam hingga menetapkan dua tersangka yang terlibat,” jelas Yudhis kepada media, Jumat (8/11/2024).
Selama proses pengungkapan kasus, lanjut Yudhis, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting. Termasuk dokumen kontrak, rekening koran milik tersangka, serta dokumen pembayaran terkait proyek ini, berikut Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil dan SK PPK atas nama Gun Gun Gunawan.
Dikatakan Yudhis, tersangka Moch Fadzli selaku Direktur CV Arif Indah Permata diduga bertemu dengan Gun Gun Gunawan sebelum proyek ini dilelang. Pertemuan itu difasilitasi oleh seorang saksi bernama Ahmad Firmasyah.
“Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa CV Arif Indah Permata bisa mendapatkan proyek ini dengan syarat membayar success fee sebesar 15% dari nilai kontrak atau sekitar Rp400 juta,” katanya.
Modus pengaturan ini mencakup pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Baik melalui transfer bank maupun secara tunai.
Untuk memastikan proyek ini jatuh ke tangan CV Arif Indah Permata. Di mana, Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang awalnya melalui lelang umum kemudian diubah menjadi E-Katalog.
“Perubahan RUP ini dilakukan tanpa sepengetahuan Pengguna Anggaran, sehingga proyek langsung dapat dipesan tanpa melalui lelang,” ujar Yudhis.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten. Moch Fadzli telah menjalani penahanan selama 14 hari, sementara Gun Gun Gunawan baru ditahan selama 8 hari.
“Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses penahanan lebih lanjut,” ujarnya.
Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 6 November 2024. Mereka didakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12.
Yudhis menegaskan, Polda Banten akan terus memproses kasus ini dengan transparan dan memastikan keadilan.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik suap dan korupsi, terutama dalam proyek yang menggunakan anggaran publik,” tegasnya.
(Dhe/Red)