Beranda Hukum Ungkap Kasus Pungli PTSL, Polda Banten Ringkus Kades di Kabupaten Serang

Ungkap Kasus Pungli PTSL, Polda Banten Ringkus Kades di Kabupaten Serang

Pengubgkapan Kasus Pungli PTSL oleh Polda Banten

SERANG – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli UPP Provinsi Banten mengungkap kasus pungutan liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, Jumat (8/11/2024).

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Pelaksana UPP Banten, Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan, terungkap bahwa tersangka berinisial MU (52), seorang Kepala Kesa di Kabupaten Serang, diduga melakukan pungutan biaya berlebih untuk sertifikasi tanah.

Wakil Ketua I UPP Banten, Ratu Syaf’itri Muhayati, serta jajaran kepolisian lainnya turut hadir dalam konferensi ini.

Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa MU memungut biaya dari pemohon PTSL antara Rp250.000 hingga Rp1.500.000, jauh di atas standar yang ditetapkan, yaitu Rp150.000 sesuai SKB 3 Menteri dan Perbup Kabupaten Serang. Dengan 512 orang pemohon, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp512 juta.

“Tersangka mengharuskan warga membayar biaya tambahan untuk pengurusan sertifikat PTSL, yang bervariasi dari Rp250.000 hingga Rp1.500.000. Hal ini jauh di atas tarif resmi, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat,” jelas Hendra.

Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin memaparkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari Satgas Unit Intelijen Polda Banten yang menemukan laporan adanya Pungli di media online.

Dalam investigasi lebih lanjut, ditemukan pungutan biaya yang melampaui standar, di mana perangkat desa diduga meminta uang hingga Rp1.500.000 untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Atas dasar laporan masyarakat dan bukti yang ditemukan, tim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kami mendapati kepala desa yang terlibat menggunakan tenaga bantuan untuk melakukan pungutan berlebih terhadap warga,” ungkap Fauzan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopy surat keputusan terkait PTSL, rekapan biaya pengeluaran, dan dokumen lain yang menunjukkan ketidaksesuaian biaya dengan aturan yang berlaku.

“Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya pungutan liar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana dan/atau Pasal 3 UU No 11 Tahun 1980, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News