Beranda Hukum Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf Serang

Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf Serang

Suasana Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak eksepsi atau keberatan dua terdakwa korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf atas dakwaan jaksa penuntut.

Kedua terdakwa yaitu eks Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata dan pihak swasta, Basyar Alhafi.

Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin dalam pertimbangannya menilai dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Serang telah menguraikan unsur-unsur pidana dengan runut termasuk lokasi kejadian yang dinilai sudah tepat.

Artinya, ekspesi kedua terdakwa yang menyatakan dakwaan jaksa harus ditolak karena tidak cermat atau obscuur libel tidak tepat. Menurut hakim, dakwaan jaksa sudah bisa dijadikan dasar untuk mengadili kedua terdakwa.

“Majelis tidak menemukan kesalahan atau kekeliruan,” kata Ichwanudin di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/10/2024).

Menurut hakim, beberapa hal dalam eksepsi kedua terdakwa sudah masuk ke materi pokok perkara. Padahal, eksepsi hanyalah bantahan mengenai syarat formil terhadap dakwaan yang dibuat jaksa. Sehingga permintaan untuk membebaskan keduanya ditolak.

“Menolak nota keberatan dari terdakwa Basyar Alhafi untuk seluruhnya,” kata Ichwan saat membacakan putusan sela kedua terdakwa secara bergiliran.

Dengan tidak ada adanya syarat formil dari dakwaan JPU yang meleset dari KUHAP, hakim kemudian memerintahkan agar perkara dilanjutkan pada materi pokok perkara dengan menghadirkan para saksi di persidangan selanjutnya.

“Maka diperintahkan kepada penuntut umum melanjutkan perkara dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News