PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang memastikan tak ada unsur pidana dalam kasus dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kesehatan terhadap pacarnya.
Diketahui, kasus tersebut bergulir usai kuasa hukum korban melakukan dugaan oemaksaan aborsi ke Polres Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang diterima, pihaknya tidak menemukan adanya unsur aborsi dalam kasus ini. Tim dokter hanya menemukan adanya keguguran yang terjadi secara alami.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, tidak ditemukan dugaan pemaksaan aborsi seperti yang dilaporkan. Pihak korban tidak bisa menunjukkan obat yang dimaksud dan tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui adanya kejadian aborsi tersebut,” kata Alfian, Kamis (7/11/2024).
“Hasil yang kami terima dari dokter spesialis kandungan juga menyampaikan bahwa korban mengalami keguguran akibat kandungan lemah. Karena dokter tidak melihat adanya tanda-tanda provokatus kriminal atau tindakan paksaan/kesengajaan menghilangkan janin dalam kandungan,” sambungnya.
Alfian mengaku, pihaknya juga memberikan waktu kepada kuasa hukum dan korban membuktikan dugaan tersebut. Salah satunya melengkapi bukti obat dan saksi.
“Namun, hingga kini, Kepolisian belum menerima bukti penunjang yang menguatkan kasus tersebut,” ucapnya.
Perwira dengan dua balok di pundaknya itu menjelaskan, alasan belum dilakukan penetapan tersangka karena masih menunggu saksi ahli dan bukti dari pelapor yang menguatkan.
“Kami memberikan kesempatan pada pelapor untuk membawa saksi ahli atau obat yang diduga digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan aborsi. Kasus ini masih kami tangani, dan jika semua unsur sudah terpenuhi kami akan segera menetapkan tersangka,” jelasnya.
Alfian menegaskan, penanganan perkara tersebut masih dilakukan oleh pihaknya. Namun dengan pasal yang berbeda dengan apa yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban.
“Kita sudah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan pasal 6 huruf c Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual mengenai persetubuhannya,” tegasnya.
(Med/Red)