SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Supervisor Bank Banten KCP Malingping, Ridwan (29). Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi Rp6,1 miliar dengan cara mencuri uang tunai yang berada di brangkas bank tempat ia bekerja.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Arief Adikusumo, Kamis (7/11/2024).
Dikatakan Arief, Ridwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan jaksa yaitu melanggar Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Serang dan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp6,1 miliar.
“Bila tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara. Dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” katanya.
Sementara itu, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ridwan pidana penjara selama 11 tahun.
Sedangkan untuk hal meringankan, hakim mengatakan selama persidangan, Ridwan menyesali perbuatannya dan sudah menyerahkan uang Rp30 juta untuk pengurangan UP.
Sedangkan hal memberatkan, yaitu dirinya sudah menikmati seluruh uang hasil kejahatannya.
“Uang hasil kejahatan digunakan terdakwa untuk judi online,” kata Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Serang, Ewirta Lista.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Ridwan melalui kuasa hukumnya Christovel Charolius mengaku tidak akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa mengatakan pikir-pikir.
“Kami menerima putusan tersebut,” kata Christovel.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Ridwan disebut bisa dengan mudah mengambil uang di brangkas bank karena memang sudah lama lemari besi khasanah tempat menyimpan uang di bank tersebut tidak pernah dikunci dengan angka kombinasi oleh Supervisor sebelumnya bernama Hanna Hermana.
Hanna tidak pernah mengunci lemari besi itu karena lemari besi itu sebelumnya pernah rusak sehingga dikhawatirkan akan sulit dibuka apabila dikunci dengan angka kombinasi. Jadinya, lemari besi hanya dikunci dengan kunci manual.
Ridwan kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencuri uang di dalam lemari karena dirinyalah yang memegang kunci manual tersebut setelah serah terima jabatan dengan Hanna.
“Perbuatan tersebut dilakukan pada sore atau malam hari atau pada saat pegawai sudah pulang. Selanjutnya uang tersebut dibawa oleh terdakwa Ridwan ke meja Supervisor yang kemudian dimasukan ke dalam tas terdakwa,” kata JPU Kejari Lebak, Andreas Marpaung saat sidang dakwaan pada Kamis (15/8/2024) lalu.
Agar tidak ketahuan, Ridwan coba menutupi aksinya dengan cara melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS). Dirinya memanipulasi seolah-olah telah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09.
“Terdakwa Ridwan mengeluarkan uang tersebut dari ruang khasanah seolah-olah untuk keperluan tambahan modal awal Teller guna kegiatan operasional pada hari itu dengan menggunakan dokumen pendukung yakni Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai (PUT),” ujar Andreas.
Tim audit khusus kemudian mendapati adanya data transaksi penginputan uang keluar pada akun RBS senilai Rp5,2 miliar yang diduga karena adanya fraud. Kemudian adanya selisih kekurangan kas Bank Banten KCP Malingping sebesar Rp899 juta sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari Bank Banten KCP Malingping senilai Rp6,1 miliar.
Uang tunai yang diambil Ridwan kemudian dimasukan ke rekening BRI dan BCA miliknya dengan cara meminta dua temannya bernama Agi Fahri dan Jajuli untuk melakukan setor tunai ke rekening milik mereka. Kemudian keduanya disuruh melakukan transfer.
“Sehingga uang yang masuk ke rekening terdakwa senilai Rp5.308.650.000. Seluruh dana tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online,” imbuhnya.
Selain untuk judi online, Ridwan menggunakan uang total Rp70 juta untuk membayar hutang, untuk sponsor Hammer Pride dengan hadiah uang sebesar Rp23,5 juta. Memberikan pinjaman kepada temannya sebesar Rp38,5 juta, mengajak pergi ke hotel Ubud Anyer serta pembayaran CV Asoka Maharani total Rp48,3 juta.
Pembelian minuman keras merek Baileys Orgiginal Irish Cream Rp580 ribu dan Lambrusco Sababay Rp310 ribu.
“Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Ridwan Bin Nasdi tersebut telah memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp6,1 miliar,” tuturnya.
(Dra/red)