Beranda Politik Dipenuhi Kampanye Andra-Dimyati, Akun Medsos Polda Banten Disorot Netizen

Dipenuhi Kampanye Andra-Dimyati, Akun Medsos Polda Banten Disorot Netizen

Tangkapan layar akun medsos Polda Banten. (IST)

SERANG – Netralitas Kepolisian Daerah (Polda) Banten di tengah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai dipertanyakan. Indikasi kecenderungan memihak dinilai cukup terlihat dari akun media sosial Polda Banten, baik Instagram maupun Tiktok.

Pantauan di akun Tiktok @poldabanten, kegiatan kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten nomor urut 02, Andra Soni-Dimyati Natakusumah rutin diposting. Setidaknya, terpantau ada delapan postingan dengan keterangan pengamanan kampanye calon kepala daerah.

Momen kampanye Andra-Dimyati tersebut diposting pada momen pengumpulan massa (kampanye terbuka), maupun kunjungan massa (kampanye tertutup). Namun, tidak ada satu pun postingan terkait kampanye pasangan calon Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, rival dari Andra-Dimyati.

Hal sama terlihat dari akun Instagram @humaspoldabanten. Pada platform medsos milik Meta tersebut, Polda Banten memposting rutin kampanye Andra-Dimyati.

Tetapi, tidak ada satu pun momen pengamanan kampanye pasangan calon nomor 01, Airin-Ade yang dipublikasikan Polda Banten.

Pola postingan Polda Banten di media sosial tersebut mengundang reaksi netizen.

“Masa akun Polda Banten kaya kampanye,” ujar akun @dunianengdiyah, saat memberikan komentar di akun Polda Banten.

Gaya bermedia sosial yang cenderung tidak netral itu dikritik Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Bojonegara Puloampel (IKMBP) Fahmi Adam. Ia mengaku turut prihatin terkait netralitas Polda Banten pada Pilkada Banten 2024.

“Melihat media sosial Tiktok dari Polda Banten yang cenderung condong terhadap salah satu paslon cagub di Banten, membuat kami prihatin dan miris,” kata Fahmi.

Polisi selaku aparat penegak hukum, kata dia, seharusnya bisa bersikap mengayomi dan netral dalam segala pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Mengingat Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News