KAB. SERANG – Perkara dugaan pelanggaran netralitas oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto dihentikan Bawaslu Kabupaten Serang. Alasannya karena kurangnya bukti yang diberikan oleh pelapor.
“Kami sudah pleno dan putuskan kasus tidak ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon kepada wartawan pada Rabu (6/11/2024).
Dijelaskan Furqon, putudan dihentikannya perkara tersebut merupakan hasil pembahasan sekaligus kajian bersama anggota Sentra Gakkumdu, yaitu Bawaslu, Polres Serang dan Kejaksaan Negeri Serang.
Bawaslu bersama Gakkumdu mengaku sudah memeriksa pelapor untuk mengklarifikasi laporannya.
“Hasil klarifikasi pelapor saksi soalnya tidak ada bukti dan keterangan baru,” ucapnya.
Bukti yang dimiliki pelapor, kata Furqon, hanya berupa surat undangan dari Yandri yang kop suratnya dari Menteri Desa PDT dan pemberitaan media mengenai dugaan kampanye istrinya dalam acara tersebut.
“Buktinya hanya kop surat dan link media yang memberitakan, tidak ada bukti temuan sendiri di lapangan,” imbuhnya.
Bawaslu juga tidak menemukan adanya unsur kampanye saat melakukan pemantauan saat acara itu berlangsung.
“Saat itu kita turun, tidak temukan pelangggaran, tapi tetap kita akan uji bukti-bukti yang dilampirkan pelapor,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Yandri dilaporkan terkait dugaan melakukan kampanye untuk istrinya Ratu Zakiyah yang saat ini merupakan calon Bupati Serang dalam acara haul ke-2 ibu Yandri yaitu Hj. Biasmawati di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
(Dra/Red)