SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menuntut mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah dengan pidana penjara selama 2 tahun. Akmal merupakan terdakwa korupsi proyek pembangunan tahap II akses pelabuhan Warnasari pada 2021 silam.
Akmal dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana dakwaan subsidair. Ia diyakini membantu PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama menjadi pemenang proyek yang hingga kini batal terbangun.
“Menghukum terdakwa Akmal Firmansyah dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Kejari Cilegon, Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/11/2024).
Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut Akmal dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Akmal juga dibebankan Uang Pengganti (UP) Rp300 juta.
“Bila tidak dibayar maka harta bendanya disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” katanya.
Dalam pertimbangan mengenai hal memberatkan, JPU berpendapat, Akmal sebagai direksi PT PCM melakukan pembiaran atas temuan baik sebelum dan saat pelaksanaan proyek. Hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.
Sedangkan hal meringankan, ia merupakan tulang punggung keluarga dan juga sopan selama persidangan. Akmal juga menitipkan Akta Jual Beli (AJB) tanah atas nama Dewi Purwanti. AJB itu katanya dititipkan sebagai pengganti UP saat vonis nanti.
Diketahui sebelumnya, Akmal selaku Dirops pada saat 2021 bertanggungjawab dalam setiap proyek PT PCM. Ia ikut terlibat dalam lolosnya terpidana Sugiman sebagai pemenang tender proyek tersebut dengan meminjam bendera PT Arkindo milik terpidana Abu Bakar Rasyid.
Sugiman kemudian menjadi pemenang lelang dan proyek urung terlaksana karena lahannya merupakan milik PT Krakatau Steel. Akmal juga bertanggungjawab atas cairnya uang proyek tersebut yang kemudian malah dibagikan ke banyak pihak termasuk diduga kepada mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi.
Akibatnya negara rugi Rp7 miliar karena PT PCM merupakan perusahaan BUMD. Akmal sebelumnya sudah menjadi saksi dalam persidangan dengan terpidana Sugiman dan Abu Bakar.
Saat menjadi saksi Akmal mengatakan mengenal terdakwa Sugiman saat bertemu dengannya ketika hadir dalam pertemuan di ruang Walikota Cilegon kala itu.
Di sana, Edi Ariadi mengatakan kalau Sugiman merupakan orang yang akan mengikuti lelang proyek. Akmal juga membeberkan bahwa proyek itu menurut mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arief Rivai Madawi merupakan proyek Edi Ariadi pada saat itu.
(Dra/red)