CILEGON – Pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar, ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu usai Bawaslu melimpahkan kasus tersebut ke Polres Cilegon.
Pelaku berinisial DS itu merusak baliho Robinsar-Fajar di dekat perumahan Madison, Taman Baru, Citangkil, Kota Cilegon, pada Kamis (17/10/2024) lalu. Ia diamankan oleh tim sukses calon dan dibawa ke kantor Bawaslu Cilegon.
“Terkait perusakan APK itu dari Bawaslu sudah melakukan pelimpahan kepada kita. Kita juga sudah menerbitkan laporan polisi. Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan berkasnya juga kita kirimkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, Rabu (6/11/2024).
Dalam penetapan tersangka terhadap DS itu, kata Hardi, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dari KPU dan Bawaslu.
“Yang sudah dimintai keterangan itu 7-10 orang. Baik dari saksi, KPU, Bawaslu. Yang pasti saksi-saksi lain sudah kita periksa,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. “Pelaku tidak kita tahan,” ucapnya.
(STT/Red)