Beranda Hukum Oknum Ustaz Asal Kabupaten Serang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Oknum Ustaz Asal Kabupaten Serang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

(Sumber grid.id)

SERANG – Polresta Serang Kota menetapkan IM (37) warga Padarincang, Kabupaten Serang, sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Usai ditetapkan, pria yang berprofesi sebagai ustaz itu langsung dijebloskan ke tahanan Polresta Serang.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali membenarkan penetapan IM sebagai tersangka pencabulan.

“Iya betul yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Korbannya tetangganya,” kata Febby kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Feby menuturkan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 lalu. Sekira pukul 05.30 pagi, tersangka masuk ke kamar korban.

Kepada penyidik, lanjut Febby, IM mengaku sudah mendapat izin dari ibu sambung korban. Ia berdalih masuk untuk membangunkan salat subuh karena ibu korban sedang pergi membeli kopi.

“Saat IM sudah berada di dalam kamar, korban tiba-tiba terbangun dan kaget melihat tetangganya itu sudah duduk di atas kasur dan tepat ada di sampingnya,” tuturnya.

Febby mengungkapkan, sadar tersangka berada di kamarnya, korban mencoba pergi. Di saat itu tersangka melakukan pencabulan kepada korban.

Tak terima dengan perlakuan tersangka, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarga dan tetangganya.

“Kemudian usai bermusyawarah, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan IM ke Polresta Serang Kota,” jelas Febby.

Karena peristiwa tersebut, IM dijerat Pasal 82 Ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News