SERANG – Terdakwa penganiayaan anak majikan Aniah (24) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang agar menjatuhkan vonis ringan kepada dirinya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Permintaan tersebut disampaikan Aniah saat sidang agenda pledoi atau pembelaan di PN Serang, Rabu (6/11/2024).
Dalam pembacaan pledoinya, terdakwa juga menangis. Ia mengaku menyesal telah menyiksa anak majikannya saat ia menjadi baby sitter atau pengasuh.
Ia memohon kepada hakim agar dihukum seringan-ringannya karena mempunyai balita berusia 4 tahun yang mesti ia urus serta ibunya yang sudah lanjut usia.
“Saya memohon kepada majelis hakim meringankan vonis saya. Saya punya anak yang masih balita umur 4 tahun dan punya ibu lansia,” ucapnya sambil berlinang air mata.
Ia mengaku, perbuatannya merugikan banyak pihak terutama keluarga korban yang saat itu merupakan majikannya. Dirinya juga mengatakan kalau keluarganya ikut terdampak akibat perkara yang menjeratnya.
“Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi. Dalam peristiwa ini saya sudah merugikan diri saya dan keluarga. Semoga yang mulia dapat mengabulkan permohonan saya ini,” ujarnya.
Setelah mendengar pembelaan Aniah, sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi dengan agenda vonis.
Diketahui sebelumnya, Aniah dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan oleh jaksa penuntut umum Kejari Serang.
Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (7/8/2024) lalu di rumah majikannya yaitu pasangan Cahyo dan Winda di Perumahan Kiara Garden, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Aniah dipercaya mengasuh anak pasangan tersebut yang berusia 1 tahun 7 bulan. Aniah mulai mengasuh korban saat kedua orang tuanya pergi bekerja. Sekitar pukul 08.00 WIB, korban kemudian menangis dan coba ditenangkan oleh terdakwa Aniah.
Kesal karena korban tidak berhenti menangis, Aniah pun membentak korban. “Namun anak korban tetap menangis, melihat anak korban tidak berhenti menangis, terdakwa makin kesal, lalu terdakwa memukul anak korban,” kata JPU Kejari Serang, Fitriah.
Aniah memukul korban di bagian pipi. Korban sontak makin histeris menangis, ia kemudian coba menggendongnya tapi korban malah berontak dan hampir terjatuh. Masih kesal, Aniah lalu menarik lengan korban sambil dipelintir hingga berbunyi.
“(Lengan korban) dipelintir hingga terdengar bunyi trook,” sambunganya.
Aniah lalu memandikan dan memberi makan korban. Karena korban masih menangis, Aniah lalu menghubungi ibu korban dengan mengatakan anaknya sejak bangun tidur terus menangis dan tangannya enggan dipegang.
Ibu korban kemudian menghubungi suaminya Cahyo yang langsung kembali ke rumah. Aniah lalu ditanya apakah anaknya sempat terjatuh atau terbentur tembok. Dijawab oleh terdakwa kalau tidak ada kejadian apapun dan anaknya sudah menangis sejak bangun tidur.
“Cahyo bersama terdakwa membawa anak korban ke RS Budi Asih, setelah dilakukan rontgen terhadap anak korban ternyata mengalami patah tulang dan dilakukan tindakan operasi,” kata Fitriah.
Di rumah sakit, Aniah kemudian mengakui perbuatannya menyiksa tersebut kepada orang tua korban. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang untuk dilakukan pemeriksaan kepada Aniah.
Dari hasil visum, diketahui korban memiliki luka memar di pipi kiri dan rahang bawah kiri serta lengan kanan atasnya patah diduga karena kekerasan benda tumpul.
Akibat perbuatannya, Aniah didakwa melanggar Pasal 80 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Dra/red)