Beranda Hukum Curi Ponsel dan Kuras Rekening Korban untuk Miras, Dua Warga Cilegon Divonis...

Curi Ponsel dan Kuras Rekening Korban untuk Miras, Dua Warga Cilegon Divonis Bui

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG – Dua warga Lingkungan Jombang Kali, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang bernama Muhammad Rido (41) dan Andi Haliyanto (26) mencuri handphone milik seorang pria dan menguras isi rekeningnya melalui aplikasi mobile banking. Akibat kejahatannya, Rido divonis 2,8 tahun dan Andi 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muhammad Rido Bin Yohana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan kepada Terdakwa II Andi Haliyanto Bin Alm. Holil oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun,” bunyi putusan PN Serang Nomor 620/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman resmi putusan Mahkamah Agung.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Vonis keduanya dibacakan pada Selasa (5/11/2024) kemarin oleh ketua majelis hakim Arief Adikusumo dan hakim anggota Dedy Adi Saputra bersama Mochamad Ichwanudin.

Vonis Rido lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 4 tahun penjara. Sedangkan vonis Andi sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam putusan dijelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada 31 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari. Ketika itu Rido dan Andi sedang pesta miras bersama dua teman lainnya yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Rizki, Apin, dan Rifa.

Ketiganya lalu memutuskan berkeliling saling berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka berhenti di Lingkungan Lapangan Coklat, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang karena melihat ada pintu rumah terbuka. Rumah itu merupakan kontrakan milik korban Nakhrowi.

Rido, Apin, dan Rizki lalu masuk ke dalam kontrakan, sementara rekannya bertugas mengawasi di luar. Di dalam rumah, ketiga pelaku mendapati ada korban Nakhrowi sedang tertidur bersama dua anggota keluarga lainnya. Mereka lalu melihat ada dua handphone yang tergeletak dan langsung mengambilnya.

“Setelah berhasil mengambil barang barang didalam kontrakan milik saksi korban Nakhrowi akhirnya para terdakwa keluar melewati pintu belakang dan membiarkan pintu belakang tersebut terbuka, dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut,” tulis putusan.

Setelah pergi meninggalkan rumah korban. Mereka lalu menyadari kalau di salah satu handphone yang dicuri ada aplikasi mobile banking BCA. Entah bagaimana caranya mereka lalu beberapa kali menarik uang di ATM dengan fitur tarik tunai tanpa kartu.

Total mereka berhasil menggasak uang senilai Rp6,5 juta dari rekening korban yang ditarik secara berkala. Uang lalu dibagi-bagi serta digunakan untuk pesta miras. Total kerugian korban karena hilangnya handphone dan uang mencapai Rp15 juta.

“Uang tersebut habis digunakan untuk membeli rokok serta minuman keras yaitu Anggur Merah,” bunyi putusan.

Rido dan Andi baru bisa ditangkap Polisi pada 18 Juni 2024 lalu saat sedang berada di warung kopi. Sedangkan rekannya yang lain masih tidak diketahui keberadaannya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News