Beranda Pendidikan Diumumkan saat Tahun Ajaran Baru, Abdul Mu’ti Rombak Sistem Pendidikan Era Nadiem?

Diumumkan saat Tahun Ajaran Baru, Abdul Mu’ti Rombak Sistem Pendidikan Era Nadiem?

Abdul Mu'ti. (IST)

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan kajian terhadap sejumlah sistem pendidikan, mulai dari kurikulum, pelaksanaan Ujian Nasional (UN), hingga penerapan zonasi sekolah.

Abdul Mu’ti menjanjikan semua itu kemungkinan akan diumumkan pada tahun ajaran baru, terutama mengenai persoalan kurikulum. Diketahui, bahwa tahun ajaran baru dalam sistem pendidikan di Indonesia selalu dimulai pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Juli.

“Itu semuanya masih dalam proses pengkajian karena kan kami tidak mungkin melakukan perubahan di tengah tahun ajaran. Jadi perubahan itu, perubahan atau tidak ada perubahan itu, akan kami sampaikan di awal tahun ajaran,” kata Mu’ti ditemui usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti. (Suara.com/Lilis)
Khusus pelaksanaan zonasi sekolah, disampaikan Abdul Mu’ti bahwa pemerintah pusat berencana mengundang seluruh Dinas Pendidikan yang ada di tingkat provinsi. Akan tetapi, dia belum mengungkapkan waktu pelaksanaan rapat tersebut.

“Nanti kami akan mengundang Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia untuk rapat terkait dengan zonasi dan pendidikan,” ujarnya.

Kurikulum Era Nadiem

Diketahui, saat ini sistem pendidikan Indonesia masih mengusung kurikulum Merdeka Belajar peninggalan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Pada masa kementerian Nadiem pula UN dihapuskan sejak tahun 2021 kemudian digantikan dengan assement nasional.

Sementara itu, sistem zonasi diimplementasikan secara bertahap sejak 2016, diawali dengan penggunaan zonasi untuk penyelenggaraan ujian nasional.

Sistem tersebut kemudian diterapkan pertama kalinya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada 2017.!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang pertama kali menerapkan sistem zonasi sekolah ialah Muhadjir Effendy. Pemberlakukan sistem zonasi ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News