KAB. SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menilai tertukarnya 1.058 lembar surat suara Pilkada Kabupaten Serang dengan Kabupaten Bogor merupakan urusan penyedia. KPU hanya memberikan master surat suara saja.
“Itu (surat suara yang tertukar) urusan penyedia, bukan urusan KPU. Yang jelas, kita memberikan master surat suara Kabupaten Serang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa (5/11/2024).
Naseh mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyortiran surat suara Pilkada Kabupaten Serang. Pihaknya khawatir ada surat suara yang terkirim ke daerah lain.
“Surat suara (yang tertukar hasil penyortiran) selanjutnya kita buat berita acara dan menyerahkan ke penyedia untuk diganti,” kata Naseh.
Naseh mengaku, dari proses penyortiran, pihaknya juga menemukan adanya surat suara yang rusak baik untuk Pilkada Kabupaten Serang dan Provinsi Banten.
“Yang rusak kita amankan dan minta diganti ke penyedia. Karena kita dikirim pas (sesuai) jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap, red) ditambah cadangan 2,5 persen,” ucapnya.
Diketahui, jumlah DPT Pilkada di Kabupaten Serang sebanyak 1.257.591. Sedangkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.355.
Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan adanya 1.058 lembar surat suara Pilkada Kabupaten Serang yang tertukar dengan Kabupaten Bogor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengaku pihaknya telah meminta kepada KPU untuk mengamankan surat suara yang tertukar.
(Mir/Red)