LEBAK – Pasca ditangkapnya Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, karena kasus narkoba, warga Desa Margajaya meminta agar Kepala Desa segera mundur dari jabatannya.
Ketua BPD Margajaya, Kuncoro mengatakan masyarakat RT, perangkat desa serta unsur kelembagaan desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) sudah menandatangani surat pernyataan agar Kades segera mundur dari jabatannya.
“Masyarakat menginginkan Kades mundur, dan keinginan tersebut sudah dituangkan dalam surat pernyataan,” kata Kuncoro saat dihubungi, Senin (4/11/2024).
Ia mengungkapkan, Kades Margajaya MU dianggap sudah tidak pantas menjabat sebagai pemimpin karena sudah memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat Margajaya.
“Ada aspirasi demikian dari masyarakat, kami sebagai BPD tentu mengikuti keinginan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak. Hal itu harus dilakukan agar pelayanan tetap optimal.
“Saya sudah sampaikan bagaimana kondisinya dan keinginan masyarakat yang menghendaki kepala desa mundur. Kalau itu tidak dihiraukan, kami BPD, prades, dan RT akan mengundurkan diri massal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito membenarkan, Kepala Desa Margajaya MU ditangkap polisi karena kasus narkoba.
“Benar, Kades Margajaya ditangkap oleh Polda Banten,” ucap Ngapip. (San/Red)