Beranda Hukum Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Didakwa Gelapkan Dokumen Tanah

Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Didakwa Gelapkan Dokumen Tanah

Tersangka saat menjalani sidang perdana. (Audindra/bantennews)

KAB. SERANG – Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang bernama Wismar Sawirudin didakwa melakukan penggelapan dokumen tanah kikitir padjeg boemi nomor 410 di Kelurahan Tembong, Kecamatam Cipocok Jaya, Kota Serang. Akibatnya, pemilik asli rugi Rp100 miliar.

Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (31/10/2024) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Mulyana membacakan dakwaan di depan ketua majelis hakim, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.

Mulyana dalam dakwaan mengatakan perkara penggelapan itu bermula pada 2012 silam ketika R Yuli selaku ahli waris Siti Nyi R Mariam sedang memproses permohonan sertifikat tanah.

“Mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, untuk bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang seluas 20.920 m2,” kata Mulyana.

Dokumen yang digunakan oleh Yuli untuk mengurus sertifikat yaitu satu bundel asli kikitir Padjeg Boemi nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam. Berkas lalu diserahkan pada 29 November 2012 kepada pegawai BPN Kabupaten Serang.

BPN kemudian mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah tersebut pada 28 Maret 2014. Tapi ternyata, BPN menerima surat keberatan dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin pada 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013.

“Perihal keberatan pengukuran yang dilakukan oleh R Yuli Yuliah terhadap tanah berdasarkan Kohir C.410, dan meminta peninjauan kembali atas kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang telah membatalkan permohonan Agus Fatah Yasin,” ujarnya.

Karena ada surat keberatan itu, terdakwa Wismar yang menjabat sebagai Kasi hak atas tanah BPN meminjam dokumen asli kikitir dengan alasan untuk dilakukan pembandingan. Ia lalu memfotokopinya, tapi dokumen aslinya tidak pernah dikembalikan.

“Akibat perbuatan terdakwa Wismar Sawirudin tersebut, ahli waris Siti Nyi R. Mariam mengalami kerugian sekira Rp100 juta atau di sekitar jumlah tersebut,” kata Mulyana.

Wismar didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Atas dakwaan tersebut, mengatakan akan mengajukan eksepsi atau bantahan. Sidang akan digelar kembali pada pekan selanjutnya dengan agenda eksepsi dari Wismar.

“Mengajukan keberatan yang mulia,” kata Wismar diwakili kuasa hukumnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News