Beranda Politik KPU Kabupaten Serang Anggarkan Honor Lipat Surat Suara Rp250 per Lembar

KPU Kabupaten Serang Anggarkan Honor Lipat Surat Suara Rp250 per Lembar

Sejumlah pekerja bagian logistik KPU Kabupaten Serang. (IST)

KAB. SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menganggarkan upah atau honor lipat surat suara untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan tenaga profesional yang memiliki pengalaman diutamakan untuk melipat surat suara.

“Saya minta ini Sekretariat mencari tenaga profesional karena terkait kecepatan, akurasi, pengalaman. Jika memang ada tenaga profesional terdekat,” katanya, Jumat (1/11/2024).

Ia menerangkan, jumlah surat suara yang akan dilipat untuk Calon Bupati Serang berjumlah 1.259.591. Sedangkan surat suara Calon Gubernur Banten sebanyak 1.225.871.

Menurutnya, ketepatan dan kecepatan diutamakan dalam perekrutan sortir dan pelipatan surat suara karena terbatas dengan waktu.

“Ini kan jumlahnya (DPT) 1.225.871 tambah 2,5 persen. Dengan waktu relatif cepat kita set setiap kecamatan berdasarkan kebutuhan TPS,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono menyebutkan proses pelipatan surat suara membutuhkan waktu 5 sampai 6 hari.

“5 sampai 6 hari karena ini kecil, 2 lipatan doang. Pelipat suara rencananya kita 150 orang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, honor pelipat suara dihitung dari performa. Berdasarkan ketentuannya, satu surat suara akan dibayar Rp250.

“Berbeda dengan Pemilu, kalau sebelumnya kan 500 rupiah. Kalau Pilkada 250 rupiah per lembar (surat suara),” jelasnya.

(Rif/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News