SERANG – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Serang akan menyewakan Videotron untuk dunia usaha. Sebelumnya Videotron tersebut hanya digunakan untuk layanan informasi terkait program dan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Hal itu terungkap pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerag (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tentang pajak dan retribusi daerah di Hotel Nunia, Taman Sari, Kota Serang, Kamis (30/10/2024).
Penjabat (Pj) Sekda Kota Serang, Imam Rana mengatakan, Videotron dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Agar maksimal, maka Pemkot Serang akan menyewakan fasilitas itu untuk dunia usaha.
Setidaknya terdapat lima titik lokasi strategis untuk Videotron, termasuk halaman Kantor Diskominfo, Alun-Alun Kota Serang, Kepandean, Kasemen dan Jalan Lingkar Selatan.
“Di mana melalui Perda 1 2024 ini Videotron yang ada di Diskominfo bisa disewa. Bisa menjadi sumber PAD. Sehingga bisa disewa oleh dunia usaha, oleh lembaga yang membutuhkan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman mengatakan, untuk tarif sewa Videotron akan bervariasi berdasarkan lokasi. Sedangkan konten iklan yang ditayangkan nantinya harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk pertimbangan untuk iklan rokok.
Dengan langkah ini, lanjut Arif, diharapkan dapat terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah dan dunia usaha.
“Jadi kita merasa berkepentingan juga, akhirnya kita juga mensosialisasikan perda ini. Kalau untuk teknis, harga, dan yang lain-lain nanti. Jadi kalau mungkin di Ciceri dan di titik-titik lain itu akan berbeda mungkin tarifnya ya,” ujarnya.
(Dhe/Red)