SERANG– Polres Serang melimpahkan berkas perkara (tahap II) kasus korupsi izin tambang pasir laut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kasus tersebut menjerat mantan Direktur PT. Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arif Widodo.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, tahap II digelar di kantor Kejari Serang, Selasa (30/10/2024) kemarin. Sedangkan penetapan Setiawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 12 Juni 2022 silam.
“Iya hari ini sedang tahap II,” ujar Andi, Rabu (30/10/2024).
Dikatakan Andi, pada 2015, Setiawan melakukan kerja sama tambang pasir laut di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Pelanggaran yang dilakukan tersangka yaitu melakukan kegiatan tambang tanpa adanya izin tambangnya dan proyeknya tidak berjalan.
Andi juga mengungkapkan, akibat tindakan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp683 juta.
“Kerugian negaranya timbul dari modal yang dikeluarkan (BUMD) dikurangi pendapatan yang dihasilkan dari kegiataan itu. Masih ada kekurangan itu, kalau untung sih ga masalah tapi ini rugi,” kata Andi.
Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, saat ini proses tahap II masih berlangsung. “Sekarang tahap II-nya masih berjalan,” kata Ichsan.
Dari informasi yang dihimpun, nilai proyek tambang pasir ilegal tersebut mencapai Rp1,2 miliar lebih. Setiawan dianggap bertanggungjawab terkait timbulnya kerugian tersebut. Diketahui, PT SBM merupakan BUMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang dibentuk pada 2004 silam.
Komposisi sahamnnya yaitu 95 persen milik Pemda Kabupaten dan 5 persen milik Koperasi Gemah Ripah Kabupaten Serang. (Dra/red)