Beranda Hukum Sponsor Calon Pekerja Migran Ilegal Diringkus Polres Serang

Sponsor Calon Pekerja Migran Ilegal Diringkus Polres Serang

Tersangka, SA (54), sponsor calon pekerja migran Indonesia (CPMI) jalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran. Polres juga berhasil menangkap SA (54) selaku sponsor calon pekerja migran ilegal.

Kanit PPA Polres Kabupaten Serang, Ipda Sanggrayugo menjelaskan, dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil menangkap tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Sasaran utama dari tindakan pidana ini adalah wanita berusia 30-40 tahun, terutama janda yang tidak memiliki pekerjaan. Tersangka, SA telah beroperasi sebagai sponsor calon pekerja migran Indonesia (CPMI) selama lima tahun tanpa izin resmi,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).

Yugo menjelaskan, tersangka ditangkap karena tidak memiliki izin SIP2MI dan SIP3MI. Kemudian CPMI yang diberangkatkan ke negara bagian Timur Tengah dilarang oleh pemerintah sesuai Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.

Lalu, visa yang digunakan adalah visa kunjungan, bukan visa kerja. Kemudian keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp5 juta per pekerja migran.

“Sejak Januari hingga Oktober, tersangka telah memberangkatkan sekitar 30 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW),” jelasnya.

Selain pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna hitam, satu unit HP Samsung A33 5G, dan file booking tiket pesawat dari tangan tersangka.

“Motif di balik tindakan ini murni ekonomi, di mana tersangka mencari keuntungan dari praktik ilegal tersebut,” ujarnya.

Yugo menegaskan, pihaknya juga memastikanĀ  pelaku TPPO dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 ayat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan terus berupaya memberantas praktik perdagangan orang dan melindungi pekerja migran dari eksploitasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Selundupan Narkoba Lewat Anus ke Lapas Cilegon, 3 Pria Ditangkap

Dengan pengungkapan kasus ini, Ia mengimbau masyarakat semakin sadar akan bahaya perdagangan orang dan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam penempatan pekerja migran.

“Polres Kabupaten Serang berkomitmen untuk melindungi warganya dan menindak tegas pelaku kejahatan ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News