KAB. SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah merespon tentang ditetapkannya MA selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang sebagai tersangka pidana Pemilu oleh Polda Banten. MA jadi tersangka lantaran tidak netral di Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten.
Tatu mengatakan, setiap perangkat pemerintah wajib patuh dan tunduk terhadap peraturan Perundang-undangan.
“Itu kan mengikuti proses hukum ya, kita harus tunduk dan patuh terhadap proses hukum,” katanya, Selasa (29/10/2024).
Ia mengingatkan ASN, perangkat sekaligus Kepala Desa, TNI, dan Polri harus netral dalam Pilkada demi terselenggaranya demokrasi yang lancar.
Ditegaskan Tatu, biarkan masyarakat memilih dengan pilihannya sendiri dan tidak boleh diintimidasi.
“Biarkan masyarakat memilih, mereka juga sudah cerdas, diberikan pemahaman supaya mereka cerdas saja, tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada intimidasi karena aman mencederai demokrasi,” ungkapnya
“Sayang demokrasi yang dibangun Indonesia sekian lama, masa mau diacak-acak lagi,” sambungnya.
Sementara untuk jabatan Kepala Desa Sindanglaya, lanjut Tatu, masih dalam tahapan kajian agar bisa memutuskan dengan adil dan sesuai regulasi.
“Kemarin suratnya baru masuk dari Bawaslu, itu dikaji oleh Pj Sekda, Inspektorat dan bidang hukum. Nanti kajiannya dilaporkan ke saya,” tutupnya.
(Rif/Red)