Beranda Hukum Polres Serang Tangkap 4 Calo Kerja di Kabupaten Serang

Polres Serang Tangkap 4 Calo Kerja di Kabupaten Serang

Empat tersangka calo tenaga kerja di Kabupaten Serang usai diamankan jajaran Polres Serang. (Istimewa)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB.SERANG – Satuan Reserse kriminal (Satrekrim) Polres Serang menangkap empat pelaku penipuan calo kerja di Kabupaten Serang. Keempatnya telah menipu puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp300 juta.

Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniady mengatakan, keempat tersangka tersebut yaitu SG (24), EH (33), EL (36), dan OY (30). Para tersangka menyasar para korban yang sedang kesulitan mencari pekerjaan.

Andi mengungkapkan, untuk total korban penipuan empat tersangka sebanyak 60 orang. Sedangkan untuk modusnya, para pelaku mendekati para korban yang sedang mencari kerja di PT Nikomas, Kecamatan Kibin.

Para pelaku kemudian menjanjikan bisa membantu mereka agar mendapatkan pekerjaan di PT Nikomas.

“Pelaku menjanjikan bisa memasukkan kerja PT. Nikomas tanpa tes dan bisa langsung mendapatkan KPK (Kartu Pengenal Karyawan) dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp27 juta,” kata Andi dalam keterangan persnya.

Pelaku bahkan menjanjikan jika satu minggu setelah membayar biaya administrasi, para korban belum bekerja di PT Nikomas, maka uang akan dikembalikan.

Selain di PT Nikomas, para pelaku juga mengincar korban yang tengah melamar kerja di PT Sanfang Indonesia. Sama dengan sebelumnya, para korban dimintai uang sebesar Rp6 juta untuk bisa diterima di PT Sanfang.

Agar semakin meyakinkan, pelaku juga meminta surat lamaran para korban untuk dikumpulkan. Tapi, surat lamaran tersebut hanya ditumpuk di dalam lemari.

“Untuk meyakinkan korban kembali, pelaku menerima surat lamaran dari korban yang seolah-olah lamaran tersebut di berikan ke PT Sanfang Indonesia , pada saat uang dan lamaran diberikan kepada pelaku korban sampai saat ini tidak mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Total kerugian para korban akibat aksi keempat pelaku yaitu sebesar Rp300 juta. Keempatnya dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Digitalisasi UMKM, Pemkab Serang Bakal Sasar Marketplace

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News