SERANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut warga Kabupaten Pandeglang bernama Muhammad Ajiamri Saputra dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ajiamri menjual motor dinas TNI milik atasannya dengan harga Rp900 ribu
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ajiamri Saputra Bin (alm) Amri Mulyadi selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang yang dikutip Bantennews pada Selasa (29/10/2024).
Menurut JPU, Ajiamri terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam dakwaan dijelaskan, bahwa Ajiamri merupakan pegawai di steam motor di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Steam motor itu merupakan milik korban bernama Slamet Herdiansyah yang merupakan anggota TNI.
Pada 4 Januari 2024 lalu, Ajiamri sedang meminjam motor dinas TNI merek Yamaha Vixion warna hijau milik Slamet. Ia izin kepada Slamet untuk meminjam motor tersebut untuk pulang ke Pandeglang karena sang ibu sedang sakit.
“Terdakwa berhenti dan berkata ‘pak, saya ijin dulu pulang ke Pandeglang mau jenguk orang tua saya yang sakit’, dan saksi Korban Slamet Herdiansyah menjawab ‘ya udah jangan lama-lama’, selanjutnya Terdakwa berkata ‘iya pak, malam balik lagi kesini’, setelah itu Terdakwa berangkat ke Pandeglang,” tulis dakwaan.
Setelah berangkat, ternyata Ajiamri tidak pulang ke rumah ibunya. Ia malah pergi ke rumah temannya bernama Muhamad Akri alias Bokir di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.
Ajiamri lalu menawarkan motor yang ia gunakan kepada Bokir. Tapi Bokir malah mencarikan pembeli lain untuk Ajiamri. Keesokannya yaitu 5 Januari, teman Bokir bernama Ardiansyah (saat ini DPO) menawar motor yang dijual Ajiamri.
Ajiamri dan Ardiansyah lalu sepakat dengan harga Rp900 ribu. “Terdakwa dan Ardiansyah tawar-menawar harga hingga disepakati sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp900 ribu,” tulis dakwaan.
Tidak kunjung kembali, Slamet dan istrinya lalu mencari keberadaan Ajiamri. Pada 2 Mei lokasi Ajiamri lalu diketahui berada di kediaman kakaknya di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Ajiamri lalu mengakui perbuatannya kalau dirinya menjual motor yang ia pinjam.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Muhammad Ajiamri Saputra Bin (Alm) Amri Mulyadi, Saksi Korban Slamet Herdiansyah Bin Bin Efendi mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp30 juta,” tulis dakwaan.
(Dra/red)