Beranda Hukum Cegah Degradasi Budaya Cilegon, Faturohmi Usulkan Raperda 2025

Cegah Degradasi Budaya Cilegon, Faturohmi Usulkan Raperda 2025

Anggota DPRD Cilegon Fraksi Gerindra, Faturohmi. (Ist)

CILEGON – Anggota Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan secara tertulis terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diwacanakan menjadi salah satu materi legislasi di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 mendatang.

Diungkapkannya, Raperda tersebut merupakan implementasi atas amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Kami di DPRD Kota Cilegon tentu berharap ada satu peraturan daerah yang secara spesifik mengatur masalah nilai-nilai kebudayaan daerah,” ujar Faturohmi dalam keterangannya kepada BantenNews.co.id, Senin (28/10/2024).

Kebudayaan itu sendiri, lanjut Faturohmi, dalam definisinya di Undang-undang tersebut merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya masyarakat.

“Tentu ini harus kita terjemahkan secara rinci, kemudian kita terapkan melalui Raperda yang kami usulkan,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kota Cilegon ini.

Dijelaskannya, ada beberapa poin penting dalam Raperda inisiatif itu sehingga perlu perhatian dan keterlibatan banyak pihak sebelum akhirnya resmi diparipurnakan.

“Kita ingin beberapa kekayaan budaya yang ada di daerah yang harus dikembangkan dan dilestarikan seperti kaitannya dengan bahasa asli Kota Cilegon yang perlu kita perkuat kembali agar masuk ke sendi-sendi kehidupan, terutama pada generasi saat ini. Termasuk menyangkut dengan adat istiadat masyarakat yang itu juga perlu kita lestarikan agar kultur Kota Cilegon ini tidak terdegradasi oleh kemajuan zaman. Tradisi lisan, seni, termasuk bangunan-bangunan yang bernuansa kedaerahan Cilegon,” paparnya.

Lebih jauh, Politisi Gerindra ini berharap agar usulan itu dapat disetujui Badam Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cilegon untuk dijadikan sebagai salah satu Raperda inisiatif wakil rakyat.

“Dan menurut Tata Tertib DPRD Cilegon, Anggota DPRD sesuai dengan tugas pokok fungsinya, salah satunya yakni dapat membahas Raperda bersama Walikota dan Pemerintah Daerah. Termasuk salah satunya dapat mengusulkan atau menginisiasi, termasuk atas nama Alat Kelengkapan DPRD,” tandasnya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News