Beranda Hukum Warga Kabupaten Serang Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Gadaikan Mobil Rental

Warga Kabupaten Serang Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Gadaikan Mobil Rental

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut warga Kabupaten Serang bernama Dimas Priyantoro dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dimas dinilai JPU terbukti melakukan penggelapan mobil rental yang ia sewa lalu menggadaikannya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dimas Priyantoro Bin Haryadi Muslik selama 4 Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang yang dikutip Bantennews.co.id, Senin (28/10/2024).

Menurut JPU, Dimas terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Untuk hal meringankan, terdakwa Dimas dinilai sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Dalam dakwaan dijelaskan kalau Dimas pertama kali meminjam mobil milik korban bernama Markos pada 5 April 2024 lalu. Dimas meminjam mobil merek Toyota Calya Warna Putih tahun 2021 milik Markos.

Keesokannya, mobil itu dikembalikan oleh Dimas. Tapi ia kembali menyewa mobil Markos dengan durasi yang lebih lama, yaitu satu bulan dengan biaya sewa Rp3,2 juta. Percaya kepada Dimas, Markos lalu memberikan kunci mobilnya lagi kepada Dimas.

“Kemudian saksi korban Markos percaya dengan kata-kata terdakwa tersebut langsung memberikan kunci kontak kendaraan tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tidak membayar uang sewa bulanan kepada Saksi korban Markos sebesar Rp3,2 juta,” tulis dakwaan.

Tak kunjung diberi uang sewa yang sudah disepakati, Markos terus meminta Dimas untuk membayar. Karena tidak ada kejelasan, saat Idulfitri 2024, Markos berniat mengambil kembali mobil yang ia sewakan. Namun ternyata mobilnya sudah digadaikan dan Markos merugi sebesar Rp120 juta.

“Namun kendaraan tersebut sudah digadaikan oleh terdakwa kepada Trisno sebesar Rp40 juta tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban Markos selaku pemiliknya,” bunyi dakwaan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News