Beranda Politik Cegah Pelanggaran Kembali, Panwascam Banjar Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Cegah Pelanggaran Kembali, Panwascam Banjar Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Ketua Panwascam Banjar Cecep Ridwan (ketiga dari kiri) saat menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat

PANDEGLANG – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Banjar, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat untuk mencegah kembali terjadinya pelanggaran yang dilakukan masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

Belum lama ini, sebuah video viral ramai di media sosial memperlihatkan sekelompok ibu-ibu penerima bantuan sosial beras menyanyikan yel-yel salah satu Paslon. Parahnya, lokasi yang digunakan berada di kantor desa dan pemandu yel-yel juga merupakan seorang kader posyandu di desa tersebut.

Hasil penelusuran dan rapat pleno yang dilakukan Panwascam Banjar, diputuskan bahwa Pjs Kepala Desa Cibodas diberikan surat peringatan dan imbauan agar memberikan pembinaan pada Kader yang bersangkutan.

Ketua Panwascam Banjar, Cecep Ridwan mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan edukasi pada masyarakat agar mereka tahu hal apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan selama kegiatan Pilkada. Selain itu, tujuan dari kegiatan ini juga untuk mencegah kembalinya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat karena faktor ketidaktahuan mereka.

“Sebagai pengawas di level kecamatan ada hal yang harus disampaikan ke masyarakat secara tegak lurus dalam kelembagaan, kita pasti sudah melihat beberapa kejadian di Desa Cibodas pada saat pembagian beras kemarin, saya tidak ingin hal yang sama sampai terjadi lagi dikemudian hari,” kata Cecep saat menyampaikan sambutannya, Kamis (24/10/2024).

Cecep menegaskan bahwa Panwascam Banjar siap menerima laporan ataupun aduan dari masyarakat apabila ada kejadian yang disinyalir melanggar aturan. “Jika mendapati beberapa hal di desa masing-masing kami siap 24 jam, siap memproses apapun kejadian di wilayah bapak ibu sekalian,” tegasnya.

Ia mengakui peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada yang jujur dan adil sangat dibutuhkan karena dengan jumlah petugas Panwascam yang terbatas maka sangat dimungkinkan ada hal-hal yang bisa saja terlewat olehnya.

“Sebagai warga negara yang baik itu perlu menjadi pengawas di wilayahnya dan peran itu yang kami harapkan, kami harus melakukan kolaborasi dalam pengawasan,” terangnya.

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengingatkan bahwa masyarakat bisa dengan mudah dipidana apabila terbukti melanggar aturan di Pilkada ini sebagaimana bunyi pasal 187 huruf A undang-undang nomor 10 tahun 2016 setiap orang yang secara sengaja menguntungkan atau merugikan pasangan calon bisa di penjara selama 36 bulan denda minimal Rp36.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.

“Kami hadir disini sesuai amanat Undang-undang nomor 10 dalam tiga kontek yaitu mengawasi yang kami awasi adalah penyelenggara teknis pemilu, peserta pemilu dan mengawasi undang-undang apapun yang terkait kepemiluan. Kami ada untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada masyarakat Banjar. Oleh karena itu kami mengajak kepada masyarakat Banjar untuk ikut mengawasi,” tambahnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News