Beranda Hukum Datangi BK, APIK Jabar Desak DPRD Banten Sidang Anggota yang Diduga Selingkuh...

Datangi BK, APIK Jabar Desak DPRD Banten Sidang Anggota yang Diduga Selingkuh dan KDRT

Tim LBH APIK-Jawa Barat Cut Beitty (kanan) memberikan keterangan usai pertemuan dengan BK DPRD Banten. (Foto: Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK-Jawa Barat (Jabar) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten agar menindak tegas salah satu oknum anggota DPRD berinisial LN dari fraksi PKB. Selain itu, BK juga diminta untuk segera menggelar sidang etik.

Hal itu disampaikan Advokat LBH APIK Jabar Cut Bietty usai melakukan pertemuan dengan BK DPRD Banten, Kamis (24/10/2024).

Seperti diketahui, kasus perselingkuhan oknum dewan Provinsi Banten itu mencuat sejak Maret 2024. Dimana LN selaku suami sah dari Maulina Sartika Pravitasari (37) diduga berselingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga penelantaran anak. Bahkan, Maulina juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Namun, belakangan, baik LN dan Maulina telah menandatangani surat perdamaian dengan beberapa poin perjanjian. Ironisnya, syarat dalam surat tersebut tak dilaksanakan oleh LN.

Kepada awak media, Cut Bietty mengaku, surat perdamaian tersebut hanya dibuat sebagai tameng bagi LN untuk lolos dari sanksi etik partai.

“Kami sudah berusaha (melakukan langkah hukum) sebelum (LN) dilantik. Tapi karena (ada) surat itu yang jadi beking (jadi tetap dilantik). Dan menurut kami itu jahat,” kata Bietty.

Padahal, lanjut Bietty, tidak ada satupun poin dalam surat tersebut dilaksanakan oleh LN. Malah, kata dia, oknum dewan meminta izin poligami kepada kliennya.

“Untuk itu kami mendorong BK segera melakukan sidang kode etik. Kami berharap ada keputusan (untuk) keadilan Maulina yang sepantasnya sesuai Undang-undang,” ucapnya.

Perempuan berhijab itu juga mengungkapkan, jika kondisi Maulina saat ini masih dalam keadaan tertekan.

“Walau agak baik, tapi masih tertekan psikisnya. Dan sudah ditangani oleh Komnas Perlindungan Perempuan. Belum lagi Maulina harus menghidupi ketiga anaknya yang masih kecil,” ungkapnya.

Bietty juga meminta kepada BK untuk tidak terpengaruh surat perdamaian yang dibuat LN dan Maulina. Karena, pada kenayataannya, tidak satupun poin perdamaian yang dilaksanakan oleh oknum tersebut.

Bahkan, Bietty mengaku siap menghadirkan korban jika diminta oleh BK.

“Awalnya kita mau diterima oleh Pak Umar, tapi karena berhalangan yang nerima Pak Hermansyah. Kita juga siap menghadirkan korban kalau diminta. Tapi kita berharap BK juga tidak terorngaruh dengan surat itu, karena tidak dilaksanakan (oleh LN),” ujarnya.

Seperti diberitakan, Maulina dan LN sudah menikah sejak April 2013 dan telah dikaruniai tiga orang anak. Dan setelah menikah menetap bersama di Depok, Jawa Barat.

“Klien dan suaminya (LN) pada tangal 22 April 2013 menikah tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dengan Kutipan Akta Nikah No. 608/145/IV/2013. Dari pernikahan tersebut telah dikaruniai tiga orang anak. Setelah menikah mereka menetap bersama di rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat kehidupan rumah tangga klien baik dan harmonis,” jelas Bietty.

“Namun, pada 2023 rumah tangga keduanya tidak lagi harmonis lantaran LN diketahui melakukan perselingkuhan dengan seorang Wanita berinisiasl PS. Menurut klien kami sikap suami yang berubah, suami tidak memperhatikan keluarga serta tidak bertanggung jawab baik lahir maupun bathin kepada klien dan ketiga anak,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bietty menuturkan, berdasrakan oengakuan Maulina, LN lebih memilih PS dan meninggalkan rumah. Bahkan, LN mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Depok, dimana saat ini proses sedang berjalan. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News