Beranda Politik Giliran Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu

Giliran Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

SERANG – Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang atas tuduhan tidak netral dalam Pilkada 2024.

Bukan hanya Yandri, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah juga dilaporkan kepada lembaga pengawas pemilu tersebut. Hal itu diduga akibat adanya alat peraga kampanye pada acara Haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, pada 22 Oktober 2024.

Apalagi, pada kegiatan tersebut Yandri menjadi sorotan publik lantaran mengundang Kepala Desa hingga Ketua RT menggunakan kop Kementerian Desa. Padahal kegiatan tersebut bersifat pribadi.

Muhamad Riki Setiawan, selaku pelapor mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu berkaitan dengan ketidaknetralan pejabat negara dalam Pilkada.

Muhamad Riki Setiawan.

Riki mengatakan, Yandri Susanto yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto harusnya bisa bertindak netral selaku pejabat negara.

“Kami melaporkan terkait dugaan netralitas pejabat negara yaitu adalah Yandri Susanto sebagai Menteri Desa Daerah Tertinggal,” katanya, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, kegiatan Haul, peringatan Hari Santri dan tasyakuran yang dibungkus dengan kegiatan lembaga negara terindikasi pelanggaran kampanye dan adanya dugaan muatan politik. Terlebih istri Yandri Susanto Ratu Zakiyah menjadi salah satu kandidat Cabup Serang.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan alat bukti berupa video dan foto.

“Kita memiliki bukti, bahwasanya pada saat acara haul itu ada dugaan kampanyekan, baik dari APK dan ada beberapa pose jari, yang sudah kita lampirkan bukti-buktinya ke Bawaslu Kabupaten Serang berbentuk video dan pun foto,” ucapnya.

Ia meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk tegas menindak segala bentuk dugaan pelanggaran kampanye.

“Lagi-lagi harapan saya kepada Bawaslu dari tampung demokrasi untuk menindak tegas terkait dugaan yang kita laporkan dan meminta klarifikasi sebetulnya acara tersebut seperti apa kenapa ada beberapa APK dan juga ada dugaan kampanye,” tutupnya.

Dikonfirmasi akan laporan tersebut Mendes Yandri Susanto menampik adanya kampanye dalam haul tersebut.

“Nggak ada kampanye apapun, nggak ada satu katapun dalam sambutan kami menyinggung pilkada atau ajakan untuk pilih 02. Definisi kampanye menurut UU Pemilu tidak terpenuhi di acara haul dan Hari Santri. Yang kami laksanakan tanggal 22 Oktober kemaren, pelapor sepertinya nggak paham UU Pemilu,” tandasnya.

(Rif/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News