Beranda Hukum Polres Cilegon Amankan 58 Kilogram Ganja Senilai Rp270 Juta

Polres Cilegon Amankan 58 Kilogram Ganja Senilai Rp270 Juta

Ekspose kasus narkoba di Polres Cilegon. (Sentot/bantennews)

CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan narkoba jenis ganja seberat sekitar 58 kilogram yang didapat dari 3 tempat berbeda. Dalam pengamanan barang haram tersebut, 1 orang pelaku berinisial AM (32) ditetapkan sebagai tersangka.

Ganja seberat 58 kilogram senilai sekitar Rp270 juta yang terbagi dalam puluhan paket itu dipamerkan dalam ekspos yang digelar di aula Mapolres Cilegon, Kamis (24/10/2024).

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan pengamanan puluhan kilogram ganja itu merupakan hasil kerja sama antara Polres Cilegon, Polda Banten, dan Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Kejadian pada tanggal 9 Oktober 2024. Kita mengamankan ganja ini di 3 tempat, pertama di kontrakan tersangka di Cilegon dengan barang bukti seberat sekitar 2,9 kilogram, di tempat jasa pengiriman seberat 5 kilogram, dan hasil pengembangan di Bukittinggi, Sumatera Barat seberat 50 kilogram,” katanya.

Kemas mengungkapkan, tersangka AM mendapatkan ganja tersebut dengan cara memesan kepada seseorang berinisial RZ yang kemudian diteruskan kepada seseorang lainnya berinisial BY yang berada di Sumatera.

“Tersangka menjual seharga Rp1 juta per paket untuk paket garis, kemudian paket hemat dijual Rp250-300 ribu. RZ dan BY saat ini masih dalam proses pengejaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe menambahkan tersangka AM selaku pengedar rencananya akan memasarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Cilegon.

“Tergetnya umum dan termasuk anak-anak sekolah,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan, kata Vhalio, per kilogram ganja itu dijual seharga Rp5 juta. Sementara tersangka AM menjual dalam bentuk paket yang lebih kecil agar keuntungannya lebih besar.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup atau pidana mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

(STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News