Beranda Politik KPU Kota Serang Cetak Form C Plano Lebih Banyak dari Seharusnya

KPU Kota Serang Cetak Form C Plano Lebih Banyak dari Seharusnya

Logistik Pilkada Kota Serang. (IST)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencetak formulir C Plano dua kali lebih banyak dari seharusnya. Formulir C Plano merupakan dokumen rekapan hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digunakan oleh petugas KPPS.

Anggota KPU Kota Serang, Abdul Rohman membenarkan kelebihan formulir C Plano yang diterima KPU pada Selasa (22/10/2024) lalu melebihi jumlah seharusnya. Mestinya, hanya 992 formulir yang dicetak karena disesuaikan dengan jumlah TPS.

“Ya yang jelas lebihnya memang melebihi jumlah TPS. Harusnya 992 ternyata memang C Plano yang datang (dari percetakan) melebihi jumlah TPS. Angkanya memang lumayan,” kata Rohman.

Rohman belum dapat memastikan apa penyebab kelebihan cetak tersebut. Ia mengatakan akan berkoordinasi lagi dengan pihak percetakan.

“Yang sedang kita lakukan saat ini koordinasi ke bagian percetakan. Serta berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU Provinsi untuk mencari solusinya seperti apa. Kelebihan formulir ini harus kita amankan di mana yang memang steril. Apakah di KPU Provinsi atau di Bawaslu,” tuturnya.

Anggota KPU Banten, Ahmad Suja’i juga membenarkan hal tersebut. Katanya, jumlah formulir untuk KPU Kota Serang seharusnya hanya 992 formulir, tapi mereka menerima sebanyak 1.984 formulir C Plano.

“Kalau bicara dari sisi keterangan dari dokumen bukti tanda terima barang (BTTB) memang demikian (dua kali lipat lebih banyak). Cuma secara faktualnya kami belum bisa memastikan,” kata Ahmad kepada wartawan pada Rabu (23/10/2024) kemarin.

Suja’i menduga, hal tersebut terjadi karena ada kesalahan saat melakukan pemesanan di percetakan. Kelebihan Formulir C Plano katanya akan disimpan di KPU Banten. Ia memastikan hal tersebut bukanlah merupakan kesengajaan.

“Lebihnya akan disimpan di KPU Banten untuk diamankan supaya tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan. Mau tidak mau pejabat pembuat wewenang [harus] mengganti kelebihan pembayaran. Adapun masalah barangnya akan kita amankan untuk meyakinkan publik supaya tidak menimbulkan persepsi tidak baik,” tuturnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News