SERANG– Agus (30) bakal segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait kasus pembunuhan anaknya sendiri pada Juni lalu di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Namun, sidang direncanakan digelar secara daring.
Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan mengatakan berkas kasus tersebut sudah rampung. Pihak Kejari bahkan sudah melimpahkannya ke PN Serang pada Selasa (22/10/2024) kemarin.
“Untuk (tanggal) persidangan kita menunggu penetapan sidang,” kata Ichsan kepada Bantennews saat dihubungi via pesan Whatsapp pada Rabu (23/10/2024).
Ichsan juga mengonfirmasi kalau sidang direncakan akan digelar secara daring. Hal itu dilakukan karena dikhawatirkan Agus kabur lagi jika menjalani sidang secara langsung di PN Serang.
“Kita sudah bersurat ke PN terkait meminta sidang online, tapi belum ada jawaban dari PN Serang. Terkait hari sidang dan jawaban sidang online masih menunggu dari PN,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Agus sempat kabur dari sel Mapolresta Kota Serang pada 25 Juli lalu. Ia kabur sekitar pukul 06.20 WIB ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan.
Polisi baru tahu tahannya kabur setelah diberi tahu oleh tahanan lainnya. Empat hari kemudian Agus berhasil ditangkap kembali oleh Polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Agus merupakan pelaku pembunuhan anak kandungnya yang berusia 3 tahun. Ia membunuh anaknya pada Juni lalu karena mendalami ilmu kebatinan. Korban yang diketahui bernama NR (3) ditemukan tewas di kamarnya dengan luka akibat senjata tajam. Ibu, Herawati (26), yang juga berada di kamar saat kejadian, kaget terbangun karena cipratan darah dari NR. Ia kemudian melihat suaminya, Agus (30), pelaku pembunuhan, melarikan diri dengan membawa golok.
(Dra/red)