Beranda Nasional Blunder Menteri Baru, Dari Tragedi 98 Hingga Kop Undangan Haul Ibunda

Blunder Menteri Baru, Dari Tragedi 98 Hingga Kop Undangan Haul Ibunda

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang.

BANTEN – Baru sehari bekerja, sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih bentukan Presiden Prabowo Subianto memantik sorotan negatif publik. Mulai dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra hingga kop surat undangan haul dan tasyakuran ibunda Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Pertama adalah soal pernyataan Yusril yang menuai kritikan tajam dari sejumlah kalangan khususnya pemerhati Hak Asasi Manusia. Pada Senin (21/10/2024) atau sehari usai dilantik, Yusril menyatakan bahwa tragedi kerusuhan Mei 1998 tidak termasuk dalam pelanggaran HAM berat. “Nggak” kata Yusril di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Menurut Yusril, bahwa pelanggaran HAM berat harus memiliki sejumlah syarat. Salah satunya terjadi genosida atau pembantaian besar-besaran yang menghabisi banyak nyawa orang.

“Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocide, ethnic cleansing, tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir,” ucap Yusril.

Dia menyebut pelanggaran HAM berat banyak terjadi saat era kolonial masih bercokol di Indonesia. Dia menyoroti banyaknya tragedi pembunuhan di masa penjajahan namun tak pernah diusut hingga Indonesia merdeka.

“Mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya, pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960-an,” katanya.

Dia mengklaim, dalam beberapa dekade, Indonesia sudah tidak mengalami pelanggaran HAM. Meski menyampaikan bahwa Tragedi 1998 bukan bagian dari pelanggaran HAM berat, Yusril mengaku memiliki jejak rekam yang baik dalam menegakkan HAM.

“Pada waktu itu (saat menjabat Menteri Hakim dan HAM) saya sudah membentuk pengadilan HAM ad hoc, maupun pengadilan HAM konvensional,” ujarnya.

Diketahui, kerusuhan Mei 1998 atau biasa disebut tragedi 1998 merupakan salah satu catatan kelam pelanggaran HAM di Indonesia. Peristiwa ini merupakan kerusuhan yang bernuansa suku, ras, dan antar-golongan, hingga kejahatan seksual terhadap perempuan.

Komnas HAM menyatakan sebagai tragedi 1998 sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM berat. Namun, kasus ini tidak kunjung selesai dan masih menjadi ‘utang’ dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu.

Pernyataan Yusril itu sontak menuai kritikan dari banyak kalangan, terutama dari Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dengan tegas membantah pernyataan Yusril.

Anis menegaskan bahwa Komnas HAM sudah menyatakan bahwa tragedi 1998 merupakan salah satu pelanggaran HAM berat. “Terkait dengan pernyataan Pak Yusril, saya ingin menegaskan bahwa Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kerusuhan 98 pada tahun 2003,” kata Anis kepada Suara.com, Selasa (22/10/2024).

“Hasil penyelidikan tersebut menemukan bahwa terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa kerusuhan Mei 98 berupa terjadinya serangan sistematis dan meluas dalam bentuk pembunuhan, kekerasan, penganiayaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, perampasan kemerdekaan, dan penderitaan fisik,” tambah dia.

Anis juga menjelaskan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM itu sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung agar ada upaya hukum untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut.

Dia pun berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bisa mendorong agar hasil penyelidikan Komnas HAM bisa ditindaklanjuti melalui penegakan hukum.

Kop Undangan Haul Ibunda Sang Menteri ulah menteri Prabowo yang baru menjabat kerja juga menyasar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Bermula dari unggahan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD di akun media sosialnya. Dia menegur Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto terkait penggunaan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024 berisikan undangan acara Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibunda Yandri Susanto di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, yang diselenggarakan pada 22 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut, Yandri mengundang sejumlah pejabat desa seperti kepala desa, sekretaris desa, ketua RT/RW, hingga kader PKK dan Posyandu di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk menghadiri acara tersebut. Acara ini sekaligus menjadi syukuran Hari Santri yang dirangkai dalam satu peringatan.

Surat resmi ini menggunakan kop surat Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, lengkap dengan tanda tangan resmi Yandri dan stempel kementerian. Narasi di dalamnya menunjukkan kehadiran para undangan dalam kapasitas formal, meski acara tersebut jelas bersifat pribadi dan keluarga.

“Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kepada saya bahwa ada seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian,” kata Mahfud lewat akun Instagramnya, Selasa (22/10/2024).

Mahfud menekankan bahwa jika benar surat itu dikeluarkan untuk acara pribadi, maka tindakan tersebut keliru. Ia menegaskan hal tersebut sebagai pelanggaran atau kesalahan pejabat publik.

“Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan,” tegas Mahfud.

Sontak sejumlah pihak menyayangkan apa yang telah dilakukan Yandri Susanto. Banyak yang menduga, ada muatan politis di balik undangan haul dengan kop kementerian itu.

Terlebih diketahui bahwa, istri Yandri Susanto yakni Ratu Rachmatuzakiyah merupakan calon Bupati Serang, Provinsi Banten di Pilkada Serentak 2024 ini. Ia diusung oleh PAN, partai yang juga menaungi sang suami.

“Jadi gini, Istri Yandri Susanto ini kan Calon Bupati Kabupaten Serang,” kata pegiat media sosial Jhon Sitorus dikutip dari unggahannya di X, Selasa (22/10/2024).

Menurut Jhon, Yandri Susanto diduga sengaja menggunakan kop kementerian untuk mengorganisir massa.

“Yandri Susanto, kader PAN yang baru dilantik oleh Prabowo menjadi Menteri Desa memakai kop surat kementerian Desa untuk mengorganisir massa dari semua Desa se Kramatwatu untuk haul Ibunda tercinta,” terangnya.

“Surat ditandatangani oleh Yandri Susanto sendiri sebagai Menteri dan penyelenggara acara sekaligus sebagai suami dari calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah,” tambahnya.

Usai menuai kehebohan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akhirnya angkat bicara. Ia mengakui terkait acara itu, namun ia membantah apabila giat haul dan tasyakuran yang digelarnya bermuatan politik.

“Selama proses berlangsung tidak ada unsur politik, kami juga tidak mau acara ini ditunggangi oleh unsur politik. Termasuk hari ini kita menyumbangkan makanan, itu atas nama emak kami,” katanya, Selasa (22/10/2024).

Meski demikian, Yandri mengucapkan terima kasih kepada eks Menko Polhukam Mahfud MD yang telah menegurnya lewat media sosial.
“Terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengeritik itu dan tidak akan kita ulangi lagi. Tetapi hari ini murni betul-betul untuk kegiatan Hari Santri dan haul emak kami, tidak ada unsur yang lain,” katanya.

Yandri mengaku hal tersebut bisa dikoreksi dan kegiatan itu tidak disalahgunakan. “Sebenarnya acara ini bukan hanya kepala desa saja kita undang, juga Pj Gubernur yang diwakili oleh pak sekda dan kepala daerah lainnya, rektor, alim ulama, dan tokoh masyarakat,” katanya.

Pada acara haul itu, istri Yandi, Ratu Zakiyah, turut mendampingi. Ratu Zakiyah saat ini maju sebagai calon Bupati Serang pada Pilkada 2024. Yandri menegaskan tidak ada arahan untuk memilih Ratu Zakiyah.

“Walaupun nyumbang makanan atas nama emak kami dan syukuran kami sebagai putranya, inilah cara kami berbakti kepada orangtua,” katanya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News