SERANG – Deni (31) warga Lingkungan Sukasari, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon harus mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun dan 8 bulan karena mencuri Handphone (HP) seorang sopir truk yang sedang tertidur di rest area.
Vonis Deni dibacakan pada Kamis (17/10/2024) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Aswin Arief dan hakim anggota Hendri Irawan bersama Galih Dewi Inanti Akhmad.
Deni terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cilegon yang menuntut Deni dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam putusan dijelaskan bahwa pencurian dilakukan Deni bersama tiga temannya, Cecep, Benny, dan Andi pada 15 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka sudah merencanakan melakukan pencurian barang-barang milik sopir truk yang tidur di parkiran SPBU BCS, Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Mereka berboncengan menggunakan motor Honda Beat warna hitam merah dan motor Yamaha Soul GT warna abu-abu.
“Melihat ada mobil truk yang terparkir di area SPBU BCS dimana posisi sopir mobil truk tersebut dalam keadaan sedang tertidur, yang selanjutnya terdakwa (Deni) dan saksi Cecep Efendi, saksi Andi Putra, dan saksi Benny Gafur langsung mengambil peran sesuai perannya masing-masing,” tulis putusan.
Deni langsung masuk ke truk milik korban bernama Nuriman yang sedang tertidur. Ia mengambil satu handphone merek Realme C53 warna emas milik korban. Saat Deni melancarkan aksinya, ketiga temannya mengawasi keadaan sekitar.
Setelah berhasil mengambil handphone, mereka berempat langsung melarikan diri. Tapi pada pukul 07.30 WIB ketiga terdakwa kecuali Deni berhasil ditangkap oleh kepolisian Pulomerak. Deni baru berhasil ditangkap pada 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Nuriman bin Suherman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2,9 juta,” tulis putusan.
Dalam pertimbangan keadaan memberatkan, hakim menilai perbuatan Deni bersama teman-temannya meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangkan keadaan meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
“Terdakwa belum pernah dipidana,” bunyi putusan.
Untuk ketiga teman Deni saat ini juga masih menjalani persidangan di PN Serang. Berkas perkara mereka dipisah sehingga persidangan dilakukan sendiri-sendiri.
(Dra/red)