SERANG – Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Banten Tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan pada 2023. Bahkan menduduki urutan kedua tertinggi se-Jawa Bali.
Hal ini terungkap dalam launching IKIP Tahun 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Kamis (17/10/2024).
Berdasarkan data Komisi Informasi (KI) pusat, IKIP Provinsi Banten 2024 saat ini sebesar 78,14 poin, atau naik 5,01 poin dari nilai IKIP pada 2023 yakni sebesar 73,13 poin. Kenaikan IKIP tertinggi pertama dicapai oleh Provinsi Jawa Timur dari 73,89 poin menjadi 83,83 poin atau naik 9,94 poin.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, capaian itu merupakan hasil yang cukup baik bersama pemerintah daerah lainnya.
“Apalagi predikat itu ditambah dengan posisi nilai IKIP kita yang berada pada nilai di atas rata rata nasional sebesar 75,65 poin,” kata Muktabar.
Dikatakan Muktabar, dirinya bersama seluruh Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten, berkomitmen untuk memenuhi seluruh unsur yang menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
“Itu penting karena menjadi bagian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” katanya.
Selain itu, lanjut Muktabar, IKIP ini juga bagian komitmen Pemprov Banten untuk mewujudkan Pemerintahan Daerah yang baik. Utamanya, pemerintahan yang transparan. Kita semua kompak.
“Baik OPD, Komisi Informasi Provinsi, badan publik lainnya, untuk terus belajar dan berupaya dalam membuka akses yang mudah bagi publik mendapat informasi, ” imbuhnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten, Nana Suryana mengatakan, ada beberapa aspek penilaian dalam IKIP 2024 ini yang diberlakukan, seperti dimensi politik dengan skor 76,19 poin. Lalu dimensi ekonomi 75 13 poin serta dimensi hukum sebesar 74,97 poin.
“Dalam dimensi politik itu beberapa hal yang menjadi penilaian misalnya kebebasan mencari informasi tanpa takut, partisipasi publik, literasi publik atas hak keterbukaan informasi,” ujarnya.
Lalu dalam aspek ekonomi, biaya ringan dalam mendapatkan informasi, dukungan anggaran pengelolaan informasi, keberpihakan media pada keterbukaan informasi dan transparansi.
Sedangkan dalam dimensi hukum, meliputi jaminan hukum atas akses informasi, kebebasan menyebarluaskan informasi, perlindungan bagi pemohon informasi serta perlindungan hukum bagi whistleblower.
“Hasil IKIP 2024 ini juga merupakan penilaian dari berbagai perspektif seperti masyarakat, akademisi, jurnalis, pemerintah dan pelaku usaha,” ujarnya. (Red)