CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bersama pihak kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu bergerak cepat menindaklanjuti pelaporan yang dilakukan oleh Tim Hukum pasangan calon (paslon) Robinsar-Fajar terkait dugaan adanya pelanggaran Pemilu.
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut berupa pengrusakan baliho paslon Robinsar-Fajar yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial DS di JLS Cilegon, tepatnya di dekat perumahan Madison, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Kamis (17/10/2024) pagi tadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilegon, Eneng Nurbaeti mengatakan usai mendapat laporan terkait peristiwa tersebut pihaknya langsung melakukan penelusuran ke sejumlah tempat kejadian perkara.
“Iya, kami mengecek di mana saja. Tadi kami ke lokasi lebih dari 2 tempat yang kita datangi,” katanya kepada BantenNews.co.id melalui sambungan telepon.
Baca : Diduga Rusak Baliho, Seorang Pria Diamankan Timses Robinsar-Fajar
Eneng mengungkapkan, setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut, saat ini pihaknya tengah meminta keterangan atau klarifikasi dari terduga pelaku pengrusakan baliho paslon Robinsar-Fajar.
“Tidak ada penahanan, tapi sedang dilakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku oleh kami,” ungkapnya.
Selanjutnya, setelah keterangan atau klarifikasi yang diberikan oleh terduga pelaku pengrusakan baliho paslon Robinsar-Fajar, Bawaslu Kota Cilegon akan melakukan kajian mendalam.
“Setelah itu kita akan lakukan kajian bersama dari klarifikasi yang diberikan oleh terduga pelaku,” tutupnya.
(STT/Red)