Beranda Hukum Kuasa Hukum Eks Kadisparpora Kota Serang Sebut Perkara Kliennya Bukan Korupsi

Kuasa Hukum Eks Kadisparpora Kota Serang Sebut Perkara Kliennya Bukan Korupsi

Sarnata saat sidang pembacaan eksepsi (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Tim kuasa hukum eks Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata menyebut perkara yang menjerat kliennya bukan korupsi, melainkan permasalahan perdata.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Sarnata saat agenda sidang eksepsi atau keberatan di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (17/10/2024).

Selain Sarnata, terdakwa lainnya, Basyar Alhafi juga membacakan eksepsi diwakili kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum Sarnata mengatakan kliennya sudah membuat surat pembatalan perjanjian kerja sama sewa lahan Stadion Maulana Yusuf. Katanya bila pembatalan kerja sama itu disebut wanprestasi maka harusnya diselesaikan secara perdata. Pembatalan itu juga katanya membuat tidak adanya kerugian negara.

“Apabila dilihat dari pokok permasalahan dalam perkara ini, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangatlah tidak tepat apabila dilanjutkan pengadilan tindak pidana korupsi,” kata salah satu tim kuasa hukum Sarnata, Sutan Syafardi.

Kuasa hukum juga mengatakan jaksa salah orang atau error in persona dengan menetapkan kliennya sebagai terdakwa. Sewa lahan tetap dilakukan meski Sarnata sudah membatalkan perjanjian kerja sama.

“Terdakwa tidak ada hubungannya sama sekali dengan pembangunan dan penerimaan uang sewa yang sudah terkumpul oleh saksi Basyar Alhafi,” imbuhnya.

Dengan pertimbangan bahwa surat dakwaan jaksa cacat formil, kuasa hukum meminta majelis hakim agar menolak dakwaan jaksa dan membebaskan kliennya.

“Memulihkan hak terdakwa Sarnata bin Sanusi dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat,” pungkasnya.

Setelah Sarnata, giliran terdakwa Basyar membacakan eksepsi diwakili kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Basyar berpendapat, surat dakwaan JPU Kejari Serang tidak cermat atau obscuur libel.

Dakwaan jaksa disebut tidak secara cermat menyebut perbuatan mana yang melanggar pasal tipikor. Basyar disebut tidak pernah secara langsung menerima surat pembatalan kerja sama.

“Pada prinsipnya terdakwa tidak pernah menerima pembatalan PKS (Perjanjian Kerja Sama) secara langsung oleh Disparpora Kota Serang,” ujarnya.

Karena surat dakwaan disebut kabur atau tidak jelas, maka kuasa hukum Basyar meminta hakim menolak dakwaan jaksa.

“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan atau dakwaan tersebut batal demi hukum,” tuturnya.

Setelah pembacaan eksepsi, hakim memberi waktu satu minggu untuk JPU Kejari Serang memberikan jawaban.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News