Beranda Hukum Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Cikande Mulai Disidangkan

Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Cikande Mulai Disidangkan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Sopir truk bernama Irpan Hanapiah (29) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang). Irpan didakwa melakukan tabrak lari yang menyebabkan tewasnya seorang pengendara motor di jalan raya Serang-Tangerang, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Sidang digelar pada Selasa (15/10/2024) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selamet mengatakan peristiwa tabrakan terjadi pada 13 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu terdakwa Irpan mengemudikan truk kontainer dengan nomor polisi B-9244-UWV dari arah Serang menuju Tangerang.

Sesampainya di kawasan PT. Bulog Desa Julang, Kecamatan Cikande, truk yang dikendarai Irpan menabrak sepeda motor merek Honda Vario yang dikendarai oleh Aris Munandar yang hendak berbelok. Aris langsung jatuh dan mengalami luka-luka.

“Karena banyak orang yang mengejar, terdakwa panik tidak menghentikan mobil yang dikemudikannya melainkan memacu mobilnya dengan kencang untuk melarikan diri,” kata Selamet.

Di tengah pelariannya karena dikejar warga, ketika mencapai pertigaan Ambon Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, truk kembali menabrak pengendara motor bernama Tarmuji yang juga hendak berbelok. Motor Tarmuji tersangkut di bawah truk hingga terbakar.

“Sepeda motor merk Honda GL Nomor Polisi A-4365-FA yang tersangkut dibawah kabin mobil terdakwa terbakar sehingga terdakwa menghentikan mobil yang dikendarainya, lalu terdakwa keluar dari mobil selanjutnya mobil Kontainer Hino Nomor Polisi B-9244-UWV yang terdakwa kemudikan terbakar pada bagian kepala kabin, selanjutnya terdakwa diamankan petugas kepolisian dibawa ke Polsek Cikande,” ucapnya.

Akibat peristiwa itu, korban pertama, Aris Munandar mengalami luka ringan. Sedangkan korban lainnya, Tarmuji langsung meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka berat. Terdakwa Irpan diduga dalam keadaan mabuk ketika mengendarai truk

Akibat perbuatan tabrak larinya, Irpan didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News