Beranda Hukum Korupsi Pajak Desa di Kabupaten Serang, Mantan Pegawai PT Pos Indonesia Dituntut...

Korupsi Pajak Desa di Kabupaten Serang, Mantan Pegawai PT Pos Indonesia Dituntut 5 Tahun Lebih

Sidang mantan pegawai PT Pos Indonesia. (IST)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut mantan karyawan PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono (53) dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan. Dasan dinilai terbukti melakukan korupsi penggelapan pajak bersama dua rekannya sebesar Rp363 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dasan Sarpono Bin H. Mohamad Yahya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (15/10/2024) kemarin.

Selain pidana penjara, Dasan juga dituntut membayar denda sebesar Rp225 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan. Selain denda, Dasan juga diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp193 juta yang bila tidak dibayar 1 bulan saat putusan inkrah maka harta bendanya disita dan jika masih tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa Dasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Padahal, ia merupakan pegawai BUMN yaitu PT Pos Indonesia. Dasan juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Sedangkan untuk hal meringankan, pertimbangannya yaitu Dasan merupakan tulang punggung keluarga.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan,”ujar Endo.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa Dasan bersama dua rekannya Aep Saifullah dan Andri Sofa melakukan korupsi dengan cara membantu beberapa kepala desa (Kades) di Serang dalam mengakali pembayaran pajak.

Dasan mulanya berinisiatif untuk menawarkan ‘jasa membantu’ Kades dalam pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar setengah besaran pajak desa dari total pembayaran seharusnya dengan kode billing pajak 100%.

Pada 2020, Andri mendatangi Aep yang merupakan Kades Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang untuk meminta mencari Kades lainnya agar mau dibantu oleh mereka.

Baca Juga :  Mantan Karyawan PT Pos Indonesia Didakwa Korupsi Rp336 Juta

Dasan kemudian membuat kesepakatan dengan Aep dan Andri untuk membagi keuntungan dari pembayaran pajak tersebut dengan ketentuan Dasan sebesar 45 persen, Andri sebesar 30 persen, dan Aep sebesar 25 persen dari besaran pajak yang tidak terbayarkan.

“Terdakwa (Dasan) menjawab bahwa pembayaran pajak dibantu oleh orang pajak dan orang Kantor Pos untuk meringankan pajak,” kata Endo saat membaca dakwaan pada Rabu (3/7/2024) lalu.

Setelah itu, Aep bertemu dengan mantan Sekretaris Desa Mekar Baru bernama Dede Sapa’at, Dedy Ardiansyah selaku Kaur Keuangan Desa Kadugenep, Kades Kareo bernama Santibi, dan Kades Desa Kareo bernama Santibi. Mereka ditawari oleh Aep untuk dibayarkan setengah dari total biling pajak yang seharusnya disetorkan desa kepada negara.

Para staf desa tersebut juga kemudian menawarkan lagi jasa terebut kepada staf-staf desa lainnya dengan iming-iming serupa. Uang kemudian dipotong dahulu sesuai perjanjian awal dan akan disalurkan kepada Andri yang kembali disalurkan kepada terdakwa Dasan.

“Setelah dua sampai dengan tiga hari terdakwa menghubungi Andri Sofa dan mengatakan cetak resi pos pembayaran pajak desa beserta kode billing telah selesai, selanjutnya Andri Sofa dan terdakwa berjanjian dan bertemu untuk mengambil cetak resi pos pembayaran pajak desa beserta kode billing,” imbuhnya.

Setelah sampai di tangan staf desa, cetak resi pos pembayaran desa beserta kode billingnya kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban masing-masing desa. Hal tersebut dilakukan dari rentang tahun 2020 sampai 2023.

“Bahwa setelah dilakukan pengecekan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tertera di resi pembayaran pajak Kantor Pos oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Serang Timur bahwa NTPN yang dibayarkan melalui terdakwa dan diserahkan resi pembayaran pajak Kantor Pos oleh terdakwa, pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara,” tuturnya.

Baca Juga :  Kejati Banten Tangani 54 Kasus Korupsi, Umumnya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Akibatnya, total kerugian negara akibat tidak terbayarnya pajak oleh beberapa desa di Kabupaten Serang yaitu sebesar Rp336 juta.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News