Beranda Politik APDESI Kabupaten Serang Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Banten

APDESI Kabupaten Serang Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Ketua PBN Haposan Situmorang (kiri) menerima berita acara pelaporan dari staf Bawaslu Banten. (Foto: Istimewa)

SERANG – Asosiasi Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang, Selasa (15/10/2024), kembali dilaporkan ke Bawaslu Banten, lantaran dinilai melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten. Pelaporan itu dibuat masyarakat yang mengatasnamakan Petisi Brawijaya Nasional (BTN).

PBN juga mendesak Bawaslu Banten untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan mereka mengancam akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua PBN, Haposan Situmorang mengatakan, pihaknya melaporkan pelanggaran salah satu paslon Pilkada Banten 2024 ke Bawaslu Banten. Dirinya mengaku, laporan yang dibuat
berdasarkan temuan tim monitoring media PBN pengerahan anggota APDESI di Kabupaten Serang oleh Timses salah satu calon.

Selain itu, PBN juga melaporkan terkait aksi bagi-bagi uang okeh salah satu kontestas Pilkada Banten.

“Kami meminta Bawaslu Provinsi Banten menindaklanjuti pengaduan dimaksud dengan minta keterangan dari pihak-pihak terkait. Serta meminta Bawaslu Banten untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah khususnya di Propivsi Banten,” kata Haposan kepada awak media.

Haposan menegaskan, jika Bawaslu Banten tidak menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap Bawaslu.

“Kalau ini tidak ada tindaklanjutnya ya kami akan melaporkan Bawaslu kepada instansi terkait seperti halnya DKPP. Yakni atas sikap Bawaslu yang tidak menindaklanjuti pengaduan yang diadukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Tampung Demokrasi Masyarakat melaporkan Ketua APDESI Kabupaten Serang terkait dugaan mendukung pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

Laporan tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Rabu 9 Oktober 2024.

“Melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran keterlibatan Ketua Apdesi Kabupaten Serang untuk mendukung salah satu calon tertentu (Andra Soni dan Ratu Zakiyah),” kata Ketua Tim Advokasi Tampung Demokrasi Masyarakat, Sandi Suroso.

Baca Juga :  Hindari Kecurangan, Bawaslu Banten Ajak Masyarakat Jadi Pemantau Pemilu 2019

Laporan tersebut dilakukan atas adanya dugaan keterlibatan Apdesi Kabupaten Serang di dalam acara yang digelar APDESI Kabupaten Serang belum lama ini.

“Yang kita laporkan ini diduga terjadi pada tanggal 3 Oktober 2024 dan diduga itu ada di salah satu hotel di Hotel Marbella Anyer,” katanya.

Sandi mengatakan, pihaknya melaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Serang, calon Gubernur Banten nomor urut 2 dan calon Bupati Serang Ratu Zakiyah.

“Di sini yang kita laporkan itu yang pertama Ketua Apdesi Kabupaten Serang, kemudian calon Gubernur nomor urut 2 Andra Soni kemudian ketiga calon Bupati Serang Ratu Zakiyah,” ucapnya.

Disampaikan Sandi, dugaan tersebut melanggar Undang-undang Pilkada nomor 1 tahun 2015 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024. Dalam laporan tersebut pihaknya melampirkan bukti sebuah foto dan video. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News