LEBAK – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak menindak puluhan pengendara di Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (14/10/2024). Diketahui, operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, dimulai hari ini hingga 27 November 2024.
Berdasarkan informasi, hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2024, banyak pengendara sepeda motor yang terjaring razia karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Kaur BinOps Satlantas Polres Lebak, Iptu Deni Iskandar mengatakan, terdapat puluhan kendaraan yang melanggar ditindak dengan diberikan surat tilang. Bahkan, terdapat kendaraan plat merah yang siberikan sanksi.
“Ada beberapa sasaran dalam operasi kali ini. Selain pelanggaran kasat mata, lalu pelanggar lain seperti lawan arah, berboncengan tiga orang, pengendara di bawah umur,” kata Deni kepada awak media.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah kendaraan roda dua yang terpaksa harus diangkut ke Kantor Polres Lebak, lantaran tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Ada beberapa kendaraan yang dibawa ke kantor. Setelah pemiliknya menunjukkan surat kelengkapan kendaraan, kendaraan pun bisa diambil lagi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas. Hal itu sebagai upaya bersama mencegah terjadinya kecelakaan dan menimbulkan korban.
“Pengendara roda dua dan empat atau lebih supaya mengutamakan keselamatan. Bagi pengendara roda dua wajib memakai helm yang ber-SNI,” ucapnya.
(San/Red)