LEBAK – Polres Lebak berhasil menangkap dua orang Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demontrasi anarkis di depan Gedung DPRD Lebak pada 23 September 2024, yang mengakibatkan satu anggota Satpol PP Lebak mengalami luka hingga meninggal.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial RM (23) warga Desa Parungsari, Kecamatan Sajira, dan M (37) warga Desa Badur, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten.
“Untuk pelaku RM berstatus mahasiswa dan untuk pelaku M berstatus sebagai wiraswasta,” kata Suyono kepada awak media, Sabtu (12/10/2024).
Ia mengungkapkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, RM merupakan koordinator aksi dan menyuruh pendemo untuk mendorong pagar. Sedangkan M adalah peserta aksi yang berada paling depan yang mendorong pagar hingga roboh.
“Untuk pelaku RM datang untuk memenuhi panggilan dari unit krimum Satreskrim Polres Lebak, sedangkan pelaku M ditangkap di kediamannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal berlapis. RM dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 170 ayat 3 ancaman 12 tahun penjara, Pasal 360 ancaman 5 tahun penjara, Pasal 359 ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 55.
“Sedangkan pelaku Mdikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 170 ayat 3 ancaman 12 tahun penjara, Pasal 360 ancaman 5 tahun penjara, Pasal 359 ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya. (San/Red)
Tags:demo, ditangkap, Polres Lebak,