Beranda Politik Kejari Pandeglang Prediksi Tindak Pidana Pilkada Serentak Berpotensi Lebih Tinggi

Kejari Pandeglang Prediksi Tindak Pidana Pilkada Serentak Berpotensi Lebih Tinggi

Kasubsi intelijen Kejaksaan Pandeglang, Aprian Rahmat saat memberikan keterangan kepada wartawan

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengungkap bahwa potensi pelanggaran Pilkada atau tindak pidana Pilkada tahun ini bisa lebih besar jika dibandingkan dengan tindak pidana pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kemarin, Jumat (11/10/2024).

Sebagai salah satu unsur yang masuk dalam tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), kejaksaan melihat potensi tindak pidana Pilkada lebih besar dilihat dari Undang-undang yang mengaturnya.

“Berbicara tindak pidana pada Pilkada ini berpotensi lebih tinggi tindak pidananya daripada Pemilu kemarin, kenapa saya bisa berkata seperti itu karena memang dari segi regulasi dan Undang-undangnya pun mirip tapi ada sedikit perbedaan,” kata Kasubsi intelijen Kejaksaan Pandeglang, Aprian Rahmat saat menjadi pemateri sosialisasi kampanye yang digelar KPU Pandeglang.

Dia mencontohkan, pada Undang-undang Pemilu Pasal 490 disebutkan setiap kepala desa yang mengeluarkan keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon di masa kampanye dapat dipidana, sedangkan di Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 188 tidak hanya kepala desa tapi setiap pejabat negara, TNI, Polri, ASN, kepala desa yang mengeluarkan keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon dapat dipidana.

“Di situ tidak disebutkan di masa kampanye, jadi luar atau pada masa kampanye itu bisa di pidana, jadi cakupan undang-undang Pilkada ini lebih luas daripada Pemilu makanya berpotensi lebih besar untuk terjadi tindak pidana terutama masalah netralitas,” tegasnya.

Selain itu, pada pasal 73 ayat (4) disebutkan juga bahwa tidak hanya relawan atau tim sukses saja yang bisa dipindanakan melainkan setiap orang bisa dipindanakan jika terbukti bersalah salah satunya melanggar politik uang.

“Jadi tidak hanya tim kampanye saja yang bisa dipindanakan, bisa itu sukarelawan atau pihak lain yang memberikan materi atau janji serta pemberian lain yang dapat memengaruhi memilih salah satu Paslon atau tidak sama sekali, atau memilih dengan cara yang tidak benar sehingga suara tidak sah. Nah itu dapat dipidana, makanya cakupannya lebih luas,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ancaman bagi orang yang melakukan lebih tinggi dibandingkan dengan orang yang hanya mengarahkan untuk memilih salah satu Paslon. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

“Yang mengarahkan ancamannya hanya 6 bulan tapi yang melaksanakan pidananya bisa lebih berat bisa 6 tahun jadi hati-hati,” imbauannya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News