SERANG – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur. Kasus ini menggambarkan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak, terutama mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak di bawah naungan lembaga yang seharusnya berperan sebagai pelindung.
Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendry Gunawan menilai kasus pelecahan seksual yang dilakukan pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur masuk dalam pelanggaran berat.
“Seharusnya anak-anak (di panti asuha) mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak, bukan sebaliknya,” kata pria yang akrab disapa Igun itu, Rabu (9/10/2024).
Igun juga memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menangkap dua pelaku pelecehan seksual.
“Kami juga mendukung upaya (kepolisian) untuk segera menangkap pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” katanya.
Lebih lanjut, Igun mengatakan, Komnas PA selalu mengingatkan bahwa kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di luar proses hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami mendorong agar proses hukum yang tegas untuk memastikan bahwa para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak,” katanya.
“Para pelaku harus dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” sambungnya.
Pihaknya juga mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memperberat hukuman kepada para pelaku pelecehan. Hal itu lantaran Komnas PA menilai status pelaku termasuk pimpinan panti asuhan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak yang diasuhnya.
“Hukuman dapat diperberat sepertiga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, karena pelecehan dilakukan berulang kali terhadap banyak korban, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” ucapnya.
Di sisi lain, Igun mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komnas PA Kota Tangerang untuk mengawal dan mendampingi kasus ini hingga selesai dan tuntas, serta memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan diakui sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang telah bertindak cepat dengan memindahkan anak-anak ke tempat yang lebih aman di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial.
“Langkah ini sangat penting untuk memberikan perlindungan langsung kepada para korban agar mereka terhindar dari trauma lebih lanjut. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, dan para korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak,” ucapnya.
Igun menuturkan, kasus pelecehan yang terjadi kali harus menjadi pemicu untuk mengedepankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pengasuhan anak, termasuk panti asuhan. Hal itu agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi, pelecehan, atau kekerasan, proses perizinan lembaga yang melibatkan anak harus diperketat.
Komnas PA Banten juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Sosial setempat dan aparat penegak hukum, untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak lainnya di berbagai wilayah di Banten.
“Kami turut menyampaikan apresiasi kepada para pendamping dan pelapor, yang berani mengungkap kasus ini, serta kepada korban yang telah berani berbicara,” tuturnya.
Igun menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada para korban agar mereka dapat pulih dari trauma yang mereka alami, serta mendampingi mereka dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menyerukan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berperan aktif dalam melindungi mereka. Setiap elemen masyarakat, baik individu maupun kelompok, memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak-anak dari segala bentuk ancaman, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 72 Undang-undang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Dirinya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak, karena mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi.
(Mir/Red)