Beranda Hukum Pengusaha di Serang Didakwa Tilap Uang Perusahaan Sebesar Rp428 Juta

Pengusaha di Serang Didakwa Tilap Uang Perusahaan Sebesar Rp428 Juta

Sidang tersangka. (IST)

SERANG-Rudy Setiadi (56) didakwa melakukan penggelapan karena menilap uang perusahaan sebesar Rp428 juta. Rudy merupakan pemilik PT Bara Bumi Berkah yang berlokasi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, dan bergerak di bidang pertambangan pasir besi, batu besi, batu bara, dan mineral.

Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (9/10/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita membacakan dakwaan di depan ketua majelis hakim Mochamad Ichwanudin.

Youliana mengatakan mulanya pada Januari 2020 lalu, terdakwa Rudy dikenalkan oleh rekannya bernama Gunadi kepada investor batu bara bernama Ngasidjo Ahmad. Setahun kemudian, ketiganya sepakat bekerja sama dengan struktur, Ngasidjo dan Gunadi sebagai investor dan Rudy sebagai pelaksana.

“Saksi Ngasidjo dan saksi Gunadi memberikan modal senilai Rp1 miliar yang kemudian disepakati adanya pembagian hasil setelah dipotong biaya operasional 60 persen untuk saksi Ngasidjo dan 40 persen untuk saksi Gunadi, sedangkan untuk terdakwa 40 persen,” kata Youliana.

Ketiganya lalu membuat perjanjian jika Rudy membuat penjualan, maka wajib dilaporkan harga penjualannya kepada Ngasidjo dan Gunadi terlebih dahulu. Setelah keduanya menyetujui maka Rudy baru bisa melakukan transaksi.

Lalu pada tanggal 3,7,12, dan 25 April 2022, dari laporan penjualan batu bara diketahui ada transaksi jual beli. Tapi, saat dilakukan pengecekan rekening operasional, uang hasil penjualan tersebut tidak masuk ke rekening.

Pada 3 April ada transaksi dengan pembeli bernama Indra sebesar Rp63 juta, 7 April transaksi dengan Eman sebesar Rp57,6 juta, 11 April transaksi dengan PT DBS sebesar Rp64,5 juta, dan 25 April transaksi dengan Narto sebesar Rp243 juta.

“Pihak perusahaan kemudian menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui benar ada penjualan tersebut dan benar tidak disetorkan ke rekening operasional yang telah disepakati.” Ujar Youliana.

Akibatnya, Gunadi dan Ngasidjo alami kerugian sebesar Rp428 juta. Terdakwa Rudy didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News