SERANG– Calon Wakil Bupati Serang, Nanang Supriatna diperiksa Bawaslu Kabupaten Serang terkait dugaan politik uang, Selasa (8/10/2024) malam. Nanang diperiksa selama dua jam dan dicecar sebanyak 25 pertanyaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan Nanang diperiksa terkait laporan dugaan politik uang saat acara santunan anak yatim di Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada 29 September lalu.
“Pak Nanang kita panggil kapasitas beliau sebagai terlapor di mana dalam dugaan laporannya terkait money politic. Waktu beliau ada kegiata Maulid Nabi,” kata Furqon usai pemeriksaan di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang pada Selasa (8/10/2024).
Usai diperiksa, Bawaslu akan melakukan diskusi dengan Gakkumdu. Kalau terbukti, ada kemungkinan sanski diskualifikasi. “Kalau terbukti bisa mendiskualifikasikan calon kalau memang itu secara formil materil memang terbukti di pidananya. Tapi kita juga tidak bisa gegabah atau sekonyong-konyong mengambil keputusan,” imbuhnya.
Ditemui di tempat yang sama, Nanang Supriatna enggan berkomentar saat ditanya hasil pemeriksaan. Ia menyuruh kuasa hukumnya yang menjawab pertanyaan wartawan.
Kuasa hukum Nanang, Eki Wijaya Pratama, mengatakan kliennya tidak melakukan politik uang. Saat acara itu, Nanang hanya diundang sebagai tamu oleh DPP Perkumpulan Pemuda Peduli Industri.
“Klien kami tidak membagikan uang apalagi berkaitan dengan kampanye dan tidak benar. Tidak membagikan uang, tidak berkampanye jadi tuduhannya tidak benar sama sekali,” kata Eki.
(Dra/red)